Warga Desa Sangiangtanjung Gabung Mahasiswa HMI MPO Cabang Lebak Lakukan Unjuk Rasa

  • Whatsapp

Media Humas Polri|| Lebak

Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Bersama Puluhan Warga Masyarakat Desa Sangiang tanjung melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan kantor DPMPTS Lebak.

Bacaan Lainnya

Mereka mendesak OPD tersebut agar tidak memberikan izin terhadap rencana perusahan peternakan Ayam Boiler di Desa Sangiang tanjung.

Pasalnya karena dianggap akan mengancam kesehatan warga dan diduga melanggar undang-undang perda kabupaten lebak No 2 tahun 2014,  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak, dikatakan Ketua Bidang Eksternal HMI MPO Cabang Lebak, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi dalam orasinya.

Lanjut Tubagus, kali ini kami melakukan aksi penolakan bersama masyarakat Desa Sangiang Tanjung terkait tentang rencana pembangunan Peternakan Kandang Ayam yang akan dibangun berada diwilayah Desa Sangiang tanjung, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang dianggap akan mengganggu.

Masih kata Tubagus, bahwa kali ini kami HMI MPO cabang lebak bersama-sama membela masyarakat kabupaten lebak yang akan terancam dampak pencemaran lingkunganya, dan bisa berakibat menurunkan kualitas kesehatanya kenyamanan lingkunganya, jika kandang ternak ayam ini dibiarkan berdiri di wilayah lingkungan masyarakat desa sangiangtanjung khususnya kp cilanggong dan sekitarnya.

 

Bahwa setelah kami analisa selain mendapat penolakan dari warga juga bisa kita lihat telah melanggar perda tentang pemanfaatan ruang tanah, dan tata ruang wilayah perda RTRW kabupaten, hal ini jika izin perusahaan ternak kandang ayam dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi tentang perijinan maka kami menduga adanya ketidaksesuain dengan rencana tata ruang wilayah, yang sudah dicanangkan pemerintah daerah, didalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak peraturan daerah Kabupaten lebak No 2 Tahun 2014, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

Kawasan Peruntukan Pertanian Pasal 40 angka 7, Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dengan luas kurang lebih 645 (enam ratus empat puluh lima) hektar
berada di :
a. Kecamatan Banjarsari;
b. Kecamatan Cigemblong;
c. Kecamatan Cikulur;
d. Kecamatan Malingping;
e. Kecamatan Sajira;
f. Kecamatan Cimarga;
g. Kecamatan Warunggunung; dan
h. Kecamatan Curugbitung.

Bahwa Kecamatan Kalanganyar Khususnya Desa Sangiantanjung tidak masuk pada zona peternakan, itu udah jelas melanggar rambu-rambu Undang – Undang peraturan daerah.

Artinya pengusaha peternak ayam tidak bisa membangun kandang ayam karena desa sangiangtanjung tidak Masuk pada zona kawasan peternakan, ujar Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi, kamis (14/09/2023).

“Sebagai kaum akademis dengan intelektualnya mahasiswa diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk melawan perlakuan birokrasi yang salah, dalam membangun kebijakan tidak berpihak pada rakyat sebagai pelayan rakyat, sudah selayaknya mengedepankan kepentingan rakyatnya”, tutupnya.

Seorang warga Desa Sangiang tanjung, Rt Abidin dalam aksinya mengungkapkan keberadaan usaha peternakan ayam di Kampung Cilanggong, Desa Sangiang tanjung tersebut akan mengancam kualitas kesehatan masyarakat dan kenyaman lingkungan masyarakat setempat. Oleh karennya, ia dan warga kampung setempat menegaskan menolak keberadaan perusahan tersebut. “Tidak ada dampak positif bagi kami, tapi perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami,” kata Abidin.

Terlebih, kata Bidin tidak ada upaya baik yang ditunjukan perusahan tersebut. Sebab hingga saat ini warga tidak merasa memberikan izin terhadap perusahan yang akan membangun ternak kandang ayam, kami tetap menolak karena keberadaan perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami tuturnya. (Duleh)

Pos terkait