Pengedar Sabu Serta Kurir Di Bekuk Polisi Di Duri

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Bengkalis

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 4.71 gram dari tiga orang pelaku.

Bacaan Lainnya

Tiga orang pelaku yakni, Jum (55), Her (24) dan NS (22). Pelaku ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di hari yang sama, Selasa 12 September 2023 lalu.

Tersangka Jum dan Her dibekuk polisi di jalan lintas Duri – Dumai kulim km.19, sedangkan NS berhasil dibekuk di tepi jalan pasar sidomulyo jalan lintas Duri – Dumai km. 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Saudara Jum (55) dalam hal ini berperan sebagai pengedar sedangkan Her (24) dan NS (22) adalah sebagai kurir,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, SE. Kamis (21/9/2023).

Selain dari tiga orang tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 bungkus plastik pack berisi diduga narkoba jenis sabu berat 4.71 gram dari tangan Jum dan 1 buah dompet kecil warna coklat serta 1 unit handphone android merk Vivo yang dikuasainya.

Sementara dari tersangka Her disita 1 unit handphone android merk Vivo warna putih sedangkan dari tersangka NS disita 1 unit handphone android merk iPhone 12 pro warna biru, Ujar Toni.

Toni menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal pada Selasa (12/9) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pkl. 17.00 wib target berada di sebuah warung jalan lintas duri dumai kulim km.19 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka 1 ditemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.71 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru.

“Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka 1 (Jum) mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Her,” jelas Toni.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan tersangka 2 di belakang warung jalan lintas Duri – Dumai kulim km.19 desa sebangar kec. bathin solapan, kab. bengkalis.

Terhadap tersangka dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna putih. Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu yang di kuasai tersangka 1 dan tersangka 2 mengakui benar ada memberika sabu ke tersangka 1 yang mana ia dapatkan dari tersangka 3.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan tersangka 3 di tepi jalan pasar sidomulyo jalan lintas Duri – Dumai km. 18 desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis. Kemudian dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro warna biru.

Kemudian tim melakukan interogasi apakah ada memberikan sabu ke tersangka 2, dan tersangka 3 mengakui benar ada memberikan sabu ke tersangka 2 yang mana sabu tersebut ia dapatkan dari Azahar Abas (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Saat ketiga tersangka Tes Urine maka tersangka 1 dan 2 Positif Metamphetamine, sedangkan tersangka 3 Negatif Metamphetamine,” tutup AKP Toni Armando. (Musrialdi)

Pos terkait