Dugaan Perembahan Dan Penambangan Galian C Ilegal Di Hutan Desa Simasom Taput Yang Di Lakukan Oknum Dewan Si Merah Sangat Mengerikan

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Taput

Perambahan hutan kayu alam di hutan pengunungan Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara yang dilakukan pengusaha yang selalu menggerogoti hutan demi keuntungan pribadinya, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Meski sudah ada perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melarang hutan di rusak dengan merambah bahkan menambang hasil galian C yang ada di sekitar hutan produksi namun aktivitas pengrusakan hutan terus berlangsung di Desa Simasom Toruan.

Anehnya Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan diam dan membiarkan oknum mafia membabat habis hutan yang dilindungi Negara itu, selain hutan di rambah aktivitas galian C ilegal juga berlangsung di lokasi pegunungan dengan menggunakan alat berat.

Sebelumnya awak media sudah pernah mempertanyakan izin Penebangan hutan dan penambangan galian C kepada Kepala Desa Simasom Toruan Rikbon Panggabean dikantor nya, mengakui bahwa izin dari aktivitas tersebut sama sekali tidak ada lalu dilaporkan kepada APH.

Menurut sumber, pelaku perambahan hutan itu adalah oknum salah satu anggota DPRD Taput JT dari partai si merah dengan mendirikan sowmel miliknya di tengah hutan jalan lintas antar kecamatan Pahae Julu menuju Kecamatan Pangaribuan tepatnya di Dusun Sibatu – batu Desa Simasom Toruan.

Pengakuan salah seorang pemilik lahan di hutan yang dirambah oknum anggota Dewan Simerah punya U Simanungkalit memiliki lahan hektaran di lokasi Panjang semuanya kayu alam berukuran besar habis dibabat juga tanah nya dirusak tanpa sepengetahuan ahli warisnya U Simanungkalit.

“Kami akan melaporkan perampasan ini ke penegak hukum, tindakan semena-mena anggota Dewan Simerah ini jelas penindasan dan kesewenang-wenangan kesalnya saat menelusuri lahan milik nya yang sudah porak – poranda di rusak alat berat ditemukan bersama para pemilik lahan bersama awak media humas polri.

Aktifis lingkungan hidup yang sudah lama memantau pengrusakan hutan ini berpendapat bahwa kegiatan ilegal di hutan Simasom jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh APH, pantauan wartawan sampai berita ini ditayangkan aktivitas Perambahan dan penambangan masih tetap berlangsung. ( Alain Delon )

Pos terkait