2 Orang Warga Kelurahan Padang Matinggi Labuhanbatu Diamankan Tim Ops Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK
melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Rabu (06/12/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Jumat malam (01/12/2023) berhasil menangkap RAN alias Pandi (39) warga Jalan Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

RAN alias Pandi setelah dilakukan interogasi mengakui barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial ZH alias Zefri, atas pengakuan dari RAN ini langsung dikembangkan dan sekira pukul 19.40 Wib Tim berhasil menangkap ZH alias Zefri (46) dilingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka RAN alias Pandi dan ZH alias Jefri disita, narkotika jenis sabu, uang tunai dan Handphone, untuk proses lanjut kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Mako Polres Labuhanbatu, sebut Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH.

Kepada tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)

Pos terkait