Media Humas Polri//Kalteng
Wayah gini masih ada oknum PJO dan ata KTT yang tidak peduli terhadap Keterbukaan Informasi Publik bidang Operasi Tambang ?,tidak berlaku lagi operasional Usaha Tambang yang main petak umpet pada ijin explorasi maupun izin exploitasi.Lihatlah pada UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU No 37/2009,dan aturan terkait serta turunannya.Tim Mhp tgl 20 April 2025 Skj 9.36.bbwi meliput Operasional Tambang di lokasi lama PT Tambang BPM wilayah Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah sekaligus konfirmasi kepada JPO dan KTT terkait Operasional Tambang tersebut dari aspek legal formal sbb;
Pertama
Izin Operasional atas nama PT apa dan apa Dasar hukumnya ?.
Kedua
Perizinan lingkungan apa sudah melengkapi syarat tersebut ?.
Ketiga
Sertifikasi jabatan KTT sesuai sturan Tambang Yang baik dsn berkelanjutan.
Keempat
Sertifikasi jabatan JPO sesuai ketentuan yang berlaku apakah sudah ada ?.
Kelima
Sertifikasi jabatan POP sesuai aturan terkait,apakah sudah ada ?.
Sertifikasi kualitas produk sebagaimana ketentuan yang berlaku sbb;
No SNI
No ISO
No NIB
Keenam
Sertifikasi jabatan ahli pemetaan perusahaan,apakah sudah ada ?.
Ketujuh
Sertifikasi ahli lingkungan perusahaan,selain dari ahli lingkungan DLH apakah dudah ada ?.
Kedelapan
Sertifikatisasi ahli managemen perusahaan,apakah juga sudah ada ?.
Kesembilan
Sertifikstisasi Direktur Operasional perusahaan apakah sudah ada ?.
Kesepuluh
Bukti pembayaran Pajak,Iuran Wajib,Iuran Pokok,Royaliti,PNBP,Pajak P2B apakah sudah dibayarkan ?.
Kesebelas
Administrasi kantor pusat dan atau kantor Cabang posisi PT BPM apakah sudah ada ?.
Keduabelas
Surat izin membuat bangunan apakah Sudah ada ?.
Ketigabelas
Surat keterangan Asal Usul Barang apakah sudah ada ?.
Keempatbelas
Surat izin houlling apakah sudah dikantongi ?.
Kelimabelas
Surat izin penjualan apakah sudah ada ?.
Keenambelas
Sertifikasi driver alat berat sesuai keputusan MK apakah dimiliki para sopir alat berat yang Operasional di PT BPM dan atau Subconnya ?.
Ketujuhbelas
Izin limbah B3 apakah sudah dimiliki,demikian izin penampungan,pemuatan limbah B3 apakah sudah dimiliki Operator dan atau PT BPM dan atau Sumconnya ?.
Kedelapanbelas
Izin Stockfile apakah juga sudah dikantong PT Tambang BPM dan atau Subconnya ?.
Kesembilanbelas
Izin pengapalan dan atau contrak tongkang sudah dimiliki ?.
Keduapuluh
izin pengolahan batubara menggunakan milik siapa ?.Sebab batubara bisa terdapat material ikutan,itu dasarnya harus diolah sebelum dijual belikan,penjualan Batubara tanpa pengolahan terlebih dahulu berpitensi ada penyimpangan yang merugikan Negara.Ini jarang disoroti media,mengingat penjualan Batubara bersifat internal perusahaan yang Operasionalnya.
Konfirmasi ini disampaikan kepada JPO dan KTT PT Tambang BPM dan hingga berita ini dinaikan/dikorankan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan melalui JPO maupun KTT nya,fakta pihak perusahaan tidak menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana perundangan yang berlaku,kok bisa ?.(20/04/25.TS,SH).





