21,04 gram Sabu dari tangan A, dan IF, berhasil di Amankan Satreskoba Polres Banyuasin.

  • Whatsapp

21,04 gram Sabu dari tangan A, dan IF, berhasil di Amankan Satreskoba Polres Banyuasin.

Mediahumaspolri.com|Banyuasin Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Banyuasin tidak henti hentinya terus memberantas peredaran barang haram narkotika  jenis sabu-sabu di wilayah   kabupaten Banyuasin bumi Sedulang setudung.

Bacaan Lainnya

Kali ini Satreskoba Polres banyuasin berhasil mengamankan tersangka inisial A, dan IF, beserta barang bukti  narkoba jenis sabu-sabu seberat Bruto 21,04 gram  dari tangan tersangka warga desa pilip 4 Taja Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, pada Selasa. Pukul 10:00 Wib,

Kasat narkoba Polres Banyuasin AKP. Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa,S.I.K.,M.H  Mengatakan  diamankan kedua tersangka Berdasarkan informasi  laporan   dari masyarakat bahwa tentang adanya   transaksi narkoba jenis sabu-sabu  tepatnya dipinggir jalan raya  desa lubuk lancang kecamatan Suak kabupaten Banyuasin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Banyuasin bergerak cepat melakukan penyelidikan didaerah tersebut,” kata kasat narkoba polres Banyuasin, Kamis.(26/08/21)

Masih kata Kasat, setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota sat Narkoba Polres banyuasin langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.30 wib datang 2 (dua Orang Laki-laki) dengan ciri-ciri yang disebutkan setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang inisial  A, dan IF,

“Kedua tersangka dilakukan pengledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bturo 21,04 gram yang dibungkus mengunakan Plastik warna Hitam   tidak jauh dari tersangka yang  diamankan, Tersangka A dan IF  beserta barang bukti langsung di dibawa  ke Polres Banyuasin  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia

Pw: supriyandi

Pos terkait