Media Humas Polri//Bojonegoro
Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ,nampak disepelekan oleh para oknum mafia Birokrat yang biasa bermain Anggaran Negara untuk ajang bisnis.
Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower Telekomunikasi di Desa Purwoasri-Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, yang di kerjakan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak Stakeholder terkait.Selain tidak memiliki perizinan yang lengkap,pembangunan tersebut juga dilakukan di kawasan lahan pertanian produktif dan pemukiman perdesaan.
Sementara itu, Taufik Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bojonegoro, membenarkan, bahwa pernah dan telah diterbitkan dokumen informasi keterangan rencana kota kepada pemohon atas nama Samuel Samsu atau Perwakilan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Selain itu ia juga menegaskan bahwa surat tersebut bukan suatu izin ataupun rekomendasi, berkenaan dengan siapa yang memberikan izin atau rekomendasi atas berlangsungnya pengerjaan pendirian menara tower merupakan kewenangan Dinas PTSP.
Informasi Rencana Tata Ruang yg diterbitkan PU bukan Rekomendasi & bukan merupakan Izin,terkait Izin di PTSP “ jelasnya.
Sabtu, 21/06/2025.
Diketahui Pengerjaan Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Menanggapi hal tersebut Koh Aksin pengiat informasi publik sangat menyayangkan beberapa Dinas, termasuk Dinas Pertanian, PU Penataan Ruang, dan PTSP, tidak memberikan penjelasan secara detail ketika dikonfirmasi oleh pewarta.
Menurutnya Pembangunan menara tower telekomunikasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Bojonegoro belum dapat melaksanakan implementasi peraturan yang ada secara profesional dan proporsional.Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya konspirasi antara pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Bojonegoro untuk meningkatkan penegakan peraturan dan transparansi pemerintahan, serta memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan dan kepentingan Masyarakat.” beber Koh Aksin.
Hingga berita ini dikabarkan pihak pemilik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, belum terkonfirmasi.(Gz/Team]





