Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram, hasil sitaan dari lima orang tersangka dalam sejumlah kasus berbeda. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Data Satresnarkoba, Lantai 3 Polresta Balikpapan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A., dan turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi penegak hukum dan pengawasan, di antaranya:
Wakasatresnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H.
Kasi PAP Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Madya Mary Yuliarty, S.H., M.H., beserta staf
Penasehat hukum, Yohanis Maroko, Cil., C.M.E.
Perwakilan Sat Tahti, Aipda Denni A.
Perwakilan Si Propam, Bripka Aan
Perwakilan Siwas, Bripka Harry
Seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba
Para tersangka
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air di dalam wadah khusus, kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet, disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik, dan seluruh pihak yang hadir. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Berikut rincian barang bukti dan identitas tersangka:
1. Tersangka: M.A.D bin (alm) M.D.P
Laporan: 7 Mei 2025
Total sabu: 19,93 gram
Dimusnahkan: 18,83 gram
Sisihan lab: 0,1 gram | Sisihan sidang: 1 gram
2. Tersangka: A.W bin S
Laporan: 29 Mei 2025
Total sabu: 23,38 gram
Dimusnahkan: 22,28 gram
Sisihan lab: 0,1 gram | Sisihan sidang: 1 gram
3. Tersangka: Ab Als bin (alm) M
Laporan: 3 Juni 2025
Total sabu: 8,94 gram
Dimusnahkan: 7,84 gram
Sisihan lab: 0,1 gram | Sisihan sidang: 1 gram
4. Tersangka: S.E bin S
Laporan: 6 Juni 2025
Total sabu: 270,76 gram
Dimusnahkan: 269,66 gram
Sisihan lab: 0,1 gram | Sisihan sidang: 1 gram
5. Tersangka: I.H bin N.A
Laporan: 7 Juni 2025
Total sabu: 60,11 gram
Dimusnahkan: 58,61 gram
Sisihan lab: 0,5 gram | Sisihan sidang: 1 gram
Pemusnahan ini dilakukan setelah keluarnya surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dan menjadi bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Balikpapan.
( Alfian )





