Pendangkalan Sungai Mantuai Kec Gunung BA Siapa Punya Gawe

Media Humas Polri//Kalteng

Salah satu bentuk pencemaran lingkungan adalah pendangkalan Sungai alami menjadi dangkal akibat penggunaan SDA yang tidak sesuai SOP LH,ini fakta hasil survey lapangan Kabid LH Capa DPD Kalimantan Tengah bg Misdianto Cs mengecek Sungai Mantuai Kec Gunung BA Kab.Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah (lihat gbr/foto).Fakta lapangan Sungai Mantuai tertimbun lumpur efek kegiatan SDA oleh Badan Hukum Usaha yang harus diaudit khusus oleh DLH dan atau Dishut Prov Kalimantan Tengah.Data dan doc foto Tim Capa yang disampaikan ke redaksi Mhp Perwakilan Kalimantan Tengah tgl 12 Juli 2025 diambil tgl dan hari yang sama,jadi fakta up to date bukan fakta hoax dan atau fitnah kepada pihak manapun.

Bacaan Lainnya

Siapa Punya Gawe Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Pendangkalan Sungai Mantuai jelas akibat perbuatan tangan manusia.Artinya ada badan hukum usaha yang beraktifitas menggunakan media SDA yang seharusnya tidak merusak Lingkungan Hidup.Untuk memastikan siapa yang harus Bertanggung jawab atas pendangkalan Sungai Mantuai LSM Capa bidang LH berencana Menggugat pihak terkait yang identitasnya sudah diketahui Kabid LH LSM Capa Anak Prajurit DPD Kalimantan Tengah.Langkah ini diambil agar ada kepastian hukum,karena tidak ada pihak yang menyatakan diri bertanggung jawab atas pendangkalan Sungai Mantuai,mengenai nilai gugatan diperkirakan minimal 5M setiap pencemaran LH yang merugikan Bangsa dan Negara,begitu.(13/07/25.TS,SH)

Pos terkait