Polsek Samboja Tangkap Pengedar Narkoba 12 Paket Sabu Disita Dari Tangan Pelaku

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja, Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, seorang pria berinisial P (26), warga Kecamatan Samboja, berhasil ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, pada Sabtu (26/7/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Bermula dari informasi warga, tim Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Abdul Gapur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang AKP Sarlendra dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan dalam gang. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor total 3,99 gram. Satu paket digenggam di tangan kanan pelaku, sementara 11 paket lainnya disimpan dalam kotak rokok berwarna ungu di tangan kirinya.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan narkotika,” tambah Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

12 paket sabu siap edar (berat kotor 3,99 gram)

1 unit handphone

1 kotak rokok berwarna ungu sebagai tempat penyimpanan sabu

Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP Sarlendra menegaskan bahwa Polsek Samboja akan terus intensif dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
( Alfian )

Pos terkait