Kadisnaker Labuhanbatu Utara Beserta Team Sidak Langsung ke Lokasi PT.Sumatera Sawit Abadi Cabang PT.Asda Yang Berlokasi Di Halimbe

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Mendapat informasi dari Pemberitaan Media Humas Polri, dan Media Analisa Daily.Com,pada hari selasa 30/9/2025, Kadisnaker Rojali Sagala SE bersama dengan sekretaria, Panji, Kepala BPJS TK Sahury Oktavino, dan Mediator Abdi Yudha turun langsung ke Perkebunan PT. Sumatera Sawit Abadi,anak cabang PT Asda yang berlokasi di Halimbe Lingkungan Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bacaan Lainnya

Saat kadisnaker beserta team turun ke lokasi PT Sumatera Sawit Abadi, mereka hanya berjumpa dengan Asisten kebun Wahyudi, Assisten kebun beralasan bahwa Manager,dan Pimpinan kebun berada di PT. Asda yang terletak di Kabupaten Labuhan batu.

Wahyudi juga menjelaskan Perkebunan PT Sumatera Sawit Abadi masih satu manajemen dengan PT Asda yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, mereka lebih kurang 3 tahun membeli, dan membuka lahan tersebut, ujarnya.

Dari hasil temuan Dinas Ketenagakerjaan bersama team dilapangan diketahui ada 7 orang pekerja kontrak, dan 68 PHL, dari semua pekerja yang ada tidak seorang pun karyawan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, selain Wahyudi Asisten kebun.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara,sudah melaporkan kepada Bapak Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Bapak H. Syamsul Tanjung.

Dan dalam lapornya, bahwa pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara telah melayangkan surat kepada PT. Sumatera Sawit Abadi dan meminta kepada Wahyudi selaku Asisten agar menyampaikan,dan melaporkan ke Pimpinan PT Sumatera Sawit Abadi,anak perusahaan PT Asda agar mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan,”ujarnya

Pihak Perusahaan PT Sumatera Sawit Abadi kami berikan waktu dalam 2 minggu untuk menindak lanjuti semua permasalahan tentang BPJS ketenagakerjaan,dan upah dibawah upah minimum yang ada di PT Sumatera Sawit Abadi tersebut,”tutupnya.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial, Perkebunan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat diancam pidana paling lama 8 Tahun penjara dan denda 1 milyar.

Pasal 185 UU Cipta Kerja (UU No 6 tahun 2022) mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja, termasuk kewajiban membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat diancam pidana hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun penjara. Pasal tersebut juga menegaskan apabila melanggar pasal pasal lain yang jika dilanggar dapat diancam pidana.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (KC.FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Surya Dayan Pangarubun,SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum Lakukan sidak kelokasi, dan jika benar PT. Sumatera Sawit Abadi yang berlokasi di Dusun Kuala Beringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas telah mengabaikan UU NO 13 Tahun 2013,dan UU No 6 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, maka harus di tindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya,,dengan kejadian ini, kami meminta agar pihak aparat penegak hukum,dapat turun langsung ke lokasi PT. Sumatera Sawit Abadi untuk memastikan,dan jika benar di temukan hal tersebut di atas, maka pihak aparat penegak hukum harus menindak tegas perusahaan,” Ujar singkatnya. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait