3 Tersangka Maisir (Judi Online) Jalani Hukuman Cambuk Sesuai Qanun Aceh

  • Whatsapp

3 Tersangka Maisir (Judi Online) Jalani Hukuman Cambuk Sesuai Qanun Aceh

Media Humas Polri – Suka Makmue – Tiga kasus judi online (Chip Higg Domino) Maisir perjudian secara online, yang dimana melanggar pasal 20 qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat di Kabupaten Nagan Raya di cambuk yang berlangsung di Alun-Alun Komplek perkantoran Suka Makmue. Senin, 29 November 2021.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka maisir yang dicambuk tersebut yakni Deki Erliandi, 21 Tahun warga Gampong Puloe Ie Kecamatan Kuala, Efrizal 44 tahun, beralamat Gampong Jeuram, Kecamatan Seunagan dengan M Tahir 29 tahun, Warga Alue Tho Kecamatan yang sama.

Masing-masing dengan cambukkan sebanyak 20 kali dengan pengurangan masa tahanan 3 kali dan menjadi 17 kali cambuk. Sebelumnya proses eksekusi dibacakan surat keputusan oleh Kasie Pidum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian.

Pelaku maisir tersebut setelah menjalani eksekusi langsung diberikan surat bebas penahanan dari pihak terkait.

Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, SH.,MH dalam kesempatan tersebut mengatakan Masyarakat untuk lebih sadar hukum apalagi tentang syariat islam

“Jadi hukuman pidana cambuk 20 kali, dikurangi masa penahanan selama 3 bulan jadi eksekusi sebanyak 17 kali, mengharapkan bahwa pelaku tindak pidana khususnya maisir agar semakin hari semakin kurang dengan cambuk terbuka ini dan masyarakat mengambil hikmah bahwa jangan sekali-kali melakukan tindak pidana yang dilarang oleh Negara,” ucap Dudi.

Ia menambahkan bahwa maisir ada peningkatan kasusnya, faktor tindak pidana ada banyak. “Menurut hemat saya, kedepan kita lebih meningkatkan moralitas, karena semua berawal dari moralitas dan perbuatan ini dilarang,” katanya.

Bupati Kabupaten Nagan Raya HM Jamin Idham yang diwakili Asisten I Setdakab Zulfika SH mengatakan cambuk sebagai hukuman dalam penerapan syariat islam di Aceh. Yang diatur dalam qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (Perjudian), adalah di ancam dengan hukuman cambuk didepan umum maksimal 12 kali minimal 6 kali cambuk.

“Hukuman cambuk yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perjudian, sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut,” kata Zulfika.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap kedepannya pelanggaran hukum jarimah maisir (judi) di Nagan Raya bisa hilang dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani Hukum cambuk bukan dari banyaknya kasus, malainkan dari minimnya kasus.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan maisir di Nagan Raya. Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan syariat islam di bumi Nagan Raya sesuai dengan Motto pemerintah yakni Agam Tapeukong, Budaya Tajaga benar-benar berjalan dengan baik.” Tutupnya.

Hadir mewakili Bupati Nagan Raya, Asisten I Zulfika SH, Kajari Dudi Mulyakusumah, SH., MH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Bukhari SE, Kadis Syariat Islam Wahidin SE serta unsur perwakilan Makamah Syar’iyah Suka Makmue dan perangkat kepentingan kabupaten setempat.

(Sofian HS MHP Barsela/KOMINFOTIK NR)

Pos terkait