Media Humas Polri//Riau
Kisruh penjualan LKS di tubuh dinas Pendidikan Kampar, seakan tidak pernah berhenti.
Dari tahun ke tahun Media Online selalu memuat pemberitaan tentang penjualan LKS. Tapi, tidak ada efek yang ditimbulkan.
Baru baru ini sekolah yang berada di kecamatan Siak Hulu, menjadi sasaran pemberitaan. Mulai dari sekolah dasar, hingga menengah pertama dan atas.
Menurut informasi, pemasok LKS atau distributor, membuat kesepakatan dengan para kepala sekolah, tentang bagi hasil penjualan dan tempat penjualan.
Keuntungan yang besar, membuat kepala sekolah ikut serta memuluskan penjualan, dengan melibatkan para guru (wali kelas) untuk mengarahkan pembelian, dan mencatat daftar nama murid dikelas masing masing.
Dengan adanya permasalahan LKS ini, kembali Said Ahmad Kosasih SH.MH memberikan statemen “instansi terkait haruslah mengambil sikap dan membuat sebuah keputusan. Berikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat bisnis LKS., baik sanksi Administratif, Disiplin, bahkan kalau memenuhi unsur, sanksi pidana diterapkan.” Ujar Said.
Dalam pandangan Said Ahmad Kosasih SH.MH, kalau kepala sekolah dan guru sudah menjadi seorang pedagang, bukan lagi pengajar, hancur dunia pendidikan.” Tentu saja yang ada dipikiran mereka bagaimana mencari objek yang bisa dijadikan uang. Kalau sudah begini, Dana BOS pun sudah tidak aman ditangan mereka” Ungkap Said.
Menurut said, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan kepala sekolah,
1. Melanggar Etika:
Penjualan buku LKS dengan harga yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, karena dapat merugikan orang tua siswa dan siswa itu sendiri.
2. Melanggar Hukum:
Penjualan buku LKS dengan harga yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat dianggap sebagai tindakan monopoli atau penipuan.
3. Merugikan Orang Tua Siswa:
Penjualan buku LKS dengan harga yang tidak wajar dapat merugikan orang tua siswa, karena mereka harus membayar harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya.
4.Mengurangi Kualitas Pendidikan:
Penjualan buku LKS dengan harga yang tidak wajar dapat mengurangi kualitas pendidikan, karena siswa tidak dapat memperoleh buku yang dibutuhkan disebabkan harga yang terlalu tinggi.
Jadi kesimpulannya, menurut Said, lebih besar mudarat, dari pada manfaatnya LKS tersebut.
Maka kepala Dinas perlu mengeluarkan Surat Edaran yang baru, berikut sanksi dan larangan.
Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi hak siswa.
Larangan juga bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua
Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari konflik kepentingan. (Syofiandri)




