AHR Warga Sei Tawar Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Minggu (03/12/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung SH berhasil mengamankan berinisial AHR (28) warga Jalan Sei Tawar Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (30/11/2023) diamankan Tim di Gang Subur Kelurahan Binaraga Rantauprapat tersangka.pengedar narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan.bada tersangka ARH Tim.menemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.seberat 0.27 gram.bruto dan uang tunai sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebut Kasi Humas.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AHR bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, kepada tersangka di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Polres Labuhanbatu yang Presisi menyatakan perang terhadap narkoba dan ini adalah komitmen Polres Labuhanbatu dan Polsek se jajaran, untuk suksesnya komitmen Polres Labuhanbatu ini diharapkan partisipasi dari Masyarakat dan Stakeholder untuk selalu memberikan informasi kepada Kepolisian tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. ucap Kapolres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait