Akibat Sakit Hati Pria Balikpapan celurit anak tiri dan Istri

  • Whatsapp

Akibat Sakit Hati Pria Balikpapan celurit anak tiri dan Istri

Balikpapan Media Humas Polri Aksi Penganiayaan yang dilakukan Pria S ( 47) asal Balikpapan ini benar benar sudah tidak bisa menahan emosi lagi karena telah menganiaya istri dan anak tirinya.

Bacaan Lainnya

kasus ini bermula dari Sakit hati Pelaku karena istrinya menuduh pelaku tidak memberi nafkah padahal sudah sering dikasih uang Dan akan menggugat cerai pelaku, karena dituduh demikian maka pelaku merasa sakit Hati dan pelaku sebelum melakukan Penganiayaan terhadap anak dan istrinya memang sudah direncanakan .
dan tepat pada hari Kamis (13/1/2022) malam Pukul 20.18 wita Pelaku mendatangin rumah mantan istrinya AS (49) di jalan siaga dalam RT 19 kelurahan damai kecamatan Balikpapan Kota.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan kemedia ini saat conprensi Pers dihalaman Mapolresta Balikpapan bahwasannya Pelaku S sudah merencanakan .
Pelaku S mendatangi rumah korban dikawasan jalan siaga dalam RT 19, kemudian Pelaku S masuk kerumah korban dengan membawa celurit dan langsung menganiaya korban .
Yang mula mula dianiaya adalah anak tiri nya AB (19) dan celuritnya langsung diarahkan bagian punggung sebanyak 3 kali, kemudian pelaku S mengejar istrinya AS dan langsung menimpas di bagian depan dan punggungnya sebanyak 4 kali .

Setelah melakukan Penganiayaan terhadap anak tiri dan istrinya Pelaku S untuk menghindari dari kejaran warga sekitar langsung melarikan diri ke dalam Hutan. tegas Kompol Rengga .Puspo Saputro.

Anggota satreskrim Polres begitu mendapat laporan langsung bergerak ke tempat kejadian peristiwa dan berhasil menangkap Pelaku S yang tidak jauh dari rumah korban tanpa ada perlawanan ungkap Rengga

Setelah kejadian penganiayaan ini kedua korban langsung dibawa kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan Medis lebih lanjut.

Masih menurut Kasatreskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Ini Pelaku S dikenai Pasal 35 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.( Alfian)

Pos terkait