Aksi Barbar Fadli Imbas Berakhir di Polres Bone Picu Trauma Pelaku Resmi Dilaporkan

Bone // Media Humas Polri

Seorang pria berinisial FADLI alias IMBAS (40) dilaporkan ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang disertai ancaman dan menyebabkan trauma pada korban.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang beralamat di Palakka, Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, kini dalam proses hukum setelah aksinya yang dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.

Kronologi dan Identitas Korban

Insiden ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di Jalan Majang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Korban pengrusakan diidentifikasi bernama NURTANG binti BEDDU HAYA (28), seorang ibu rumah tangga. Menurut keterangan korban, Fadli alias Imbas tiba-tiba mendatangi rumahnya dalam kondisi mabuk dan langsung meluapkan amarah.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengrusakan dengan memecahkan gelas milik korban. Di saat yang sama, pelaku juga berteriak-teriak sambil menggedor pintu, memanggil suami Nurtang. Saat kejadian berlangsung, Nurtang bersama adiknya berada di dalam rumah, sementara sang suami sedang tidak ada di tempat.

Korban, Nurtang, mengakui bahwa perbuatan anarkis yang dilakukan Fadli alias Imbas ini sudah sering terjadi di masa lalu. Tindakan berulang ini, ditambah dengan pengrusakan yang terjadi baru-baru ini, telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikis yang mendalam.

Atas dasar pengrusakan barang dan dampak trauma yang dialami, Nurtang memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Laporan resmi terkait tindak pidana pengrusakan tersebut telah disampaikan ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian diminta segera mengamankan pelaku demi menjamin keamanan dan ketenangan korban.(Asriadi)

Pos terkait