AKSI DEMO MASYARAKAT DESA PACUH LAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP KEPUTUSAN MUSDES.

  • Whatsapp

 

Gresik.media humas polri. Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 8 point c yang mana diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan rapat berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang sudah selesai kemudian melaporkan ke Bupati.

Bacaan Lainnya

Bagaikan api dalam sekam. Sejumlah warga desa pacuh yang tidak puas dengan hasil MUSDES berkaitan dengan pemilihan pejabat sementara pada tanggal 4 September 2021 selanjutnya dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan kepada Riduwan tanggal 14 September 2021. Beliau berasal dari Desa Doho Agung yang merupakan tetangga desa terdekat.

 

Kini puluhan warga menunjukkan eksistensinya sebagai warga desa yang original, Tidak mudah tunduk dengan hasil keputusan MUSDES yang menurut mereka tidak pas. Mereka (warga yang ikut demo) menghendaki PJ Kepala Desa Pacuh berasal dari PNS setempat sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomer 8 tahun 2018 pasal 108 ayat 3.

Puluhan warga berkumpul dititik yang telah di sepakati yaitu balai desa pacuh. Mereka tidak terima dengan hasil musdes. Beberapa Satpol PP dan anggota polisi serta anggota Koramil setempat tampak berjaga di Lokasi yang akan dipakai Aksi demo (balai desa). 15/9/2021.

 

Seperti yang disampaikan salah satu peserta demo seraya bertanya mengapa dari dalam desa sendiri ada yang memenuhi kriteria sebagai PJ tetapi diambilkan orang luar desa ini?

 

Salah satu diantara puluhan peserta demo sebutlah Darto, yang juga mantan anggota BPD Desa Pacuh menyangkal penjelasan ketua BPD, karena BPD bukanlah pemilik keputusan, keputusan tertinggi ada dalam musyawarah.

 

Secara terpisah awak media mengkonfirmasi Ahmad Tri Cahyo selaku koordinator lapangan (Korlap) Demo, menyampaikan tetap menolak mekanisme PJ dari luar desa hal ini merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar lagi tegasnya

 

Demo dihadiri oleh smua perangkat desa, BPD, MUSPIKA setempat serta Kabid PMD Kabupaten Gresik Nurul Mukid memberikan pencerahan kepada peserta demo. Beliau juga menyampaikan beberapa pesan.

“Mari kita bermusyawarah dengan baik dan jangan sampai mengadakan demo lagi. Cukup dengan perwakilan tokoh masyarakat Untuk mengadakan mudes kembali dalam hal PJ KADES PACUH. berpesan tolong di jaga kondisivitas masyarakat Desa pacuh.”

 

Riduwan selaku PJ Desa pacuh yang sah menyampaikan bahwa Masalah Demo yang dilakukan warga Desa Pacuh itu merupakan hal yang wajar, dan berharap agar diselesaikan dengan musyawarah beliau juga menyampaikan semasa menjabat sebagai PJ akan tetap bekerja sesuai tupoksi sebagai PJ Kepala Desa dan akan merangkul serta menyatukan smua elemen masyarakat yang ada sampai terlaksananya pelantikan Kepala Desa yang baru. (Man’s &tim)

Pos terkait