Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Ini Tanggapan Kadis Dikbud Dan Inspektur Pinrang

Media Humas Polri //Pinrang

Aksi Mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Pinrang, pertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022, bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang, Jum’at (2/5/2025).

Bacaan Lainnya

Mahasiswa dalam melaksanakan orasi sempat bersitegang dengan petugas keamanan, Satpol PP dan aparat Kepolisian saat ingin menyeruduk masuk ke kantor Dinas Dikbud. Tapi massa yang berjumlah puluhan orang akhornya tenang saat Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Pinrang Andi Matjtja Moenta, S.Sos dan Inspektur Pinrang H.Muh.Aswin menemui massa.

Sesaat setelah aksi, mahasiswa melalui Jendral Lapangannya Arlius, merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan Kadis Dikbud dan Inspektur Pinrang.

Terpisah, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, saat wawancara singkat dengan wartawan media ini menyampaikan bahwa, permasalahan penggunaan dana BOS yang terjadi 2022, disebabkan oleh petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan yang multitafsir.

Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se-Sulawesi Selatan dan bahkan secara Nasional. “Persoalan tersebut telah ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana yang dianggap keliru penggunaannya tidak dikembalikan karena dinilai sebagai akibat dari ketidakjelasan juknis, namun dengan catatan agar hal serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Atas arahan Bupati Pinrang, kami di Inspektorat terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait penggunaan dana BOS, termasuk melakukan Sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pinrang,” kata Aswin. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan para mahasiswa. “Kalau memang ada penyalahgunaan keuangan seperti yang dituduhkan, tidak mungkin Kabupaten Pinrang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan pasca masalah dana BOS tahun 2022. Setiap awal tahun kami melakukan Sosialisasi tentang penggunaan dana bos “Kami proaktif memberikan Sosialisasi kepada 618 kepala sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP se-Kabupaten Pinrang, dengan melibatkan APH sebagai Nara sumber ,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa hasil dari upaya tersebut menunjukkan perbaikan signifikan. “Alhamdulillah, tahun 2023 dan 2024, sudah tidak ditemukan lagi masalah dalam pengelolaan dana BOS,” tutupnya.(Sukri)

Pos terkait