ALAT BERAT MILIK PT YBP DI SITA OLEH KEMENTERIAN LHK ” STOP PENAMBANGAN ILLEGAL DI KAB LINGGA”

ALAT BERAT MILIK PT YBP DI SITA OLEH KEMENTERIAN LHK ” STOP PENAMBANGAN ILLEGAL DI KAB LINGGA”

Mediahumaspolri.com LINGGA KEPRI – Tim Ditjen Penegak Hukum GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Pemkab Lingga menghentikan seluruh Aktifitas pertambangan ILLEGAL PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) pada Rabu 22/09/2021.

Bacaan Lainnya

Tim juga menyampaikan (2) Alat berat dan (8) Dump Truk milik PT YBP di lokasi pertambangan Bauksit di Desa Tinjul Singkep Barat Kab Lingga ucap Di itjen GAKKUM KLHK Rasio Ridho Sani, pada hari Kamis 23/09/2021

Selain itu menurut Ridho pihaknya juga menyegel Areal Stoekile dan alat pengelolahan biji bauksit serta pemasangan papan larangan di areal tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanjung Sembilang Desa Tinjul

Tim juga mengamankan 2 pekerja dan 8 sopir dump truk untuk di mintai keterangan penambangan bauksit ILLEGAL di daerah itu imbuh Ridho
Sementara itu Bupati lingga Muhamad Nizar menambahkan, penyegelan serta penyitaan aset aset milik PT YBP .di duga kuat telah melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) tanpa Izin maupun persetujuan dari Mentei LHK RI

Buktinya adalah PT YBP yang di pimpin oleh Direktur Budi Susanto itu tidak memiliki perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPKH) undang undang 32.tahun 2009 Hali ini kata Nizar

terungkapnya kasus tersebut saat Rapat Bersama OPD terkait pada tanggal 03/Juni 2021 Direktur PT YBP Budi Susanto juga ikut hadir dalam Forum Rapat Saat itu tidak bisa menunjukan SK PPHK dari Kementerian LHK jelasnya, yang ada hanya SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu ( DPMPTSP) Provinsi Kepri, atas nama Gubernur Nomor 1208/kpts/18/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018

Tentang Persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan Operasi produksi ( IUP OP ) meneral Logam bahan Galian Bauksit untuk PT YBP di kab lingga, dengan rincian IUP-OP seluas 270 hektar yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas seluas 188.34.hektar Areal penggunaan lain (APL) 81.66.hektar terangnya

Nizar menambahkan berdasarkan Hasil Verifikasi Tim perizinan dan Investasi kabupaten lingga terhadap PT YBP di temukan sejumlah Fakta, di antaranya disaat pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Mineral dan BatuBara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) di tanjung pinang, pada tanggal 6 Maret 2014, bahwa PT YBP salah satunya perusahaan tidak melengkapi izin
Kemudian Bupati lingga melalui surat dengan nomor 303/kpts/XI/2014 tertanggal 3 Oktober 2014, menerbitkan SK tentang penggakgiran IUP -OP kepada PT YBP di Desa Bakong Desa Tinjul yang sekarang ini

Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2016 Direktorat Jenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ( ESDM ) juga mempertegaskan keputusan Bupati lingga pada huruf (a)mengumkan, penetapan wilayah pertambangan Cear and Clean ke 18 dan Daftar IUP di Cabut oleh Gubernur,Bupati & Walikota

(Andi Amiruddin)

Pos terkait