Alat Berat PT Bandawasa Nusantara SANDCO di Desa Pasirlimus Kecamatan Pamarayan Diamankan Pihak Berwajib

  • Whatsapp

Alat Berat PT Bandawasa Nusantara SANDCO di Desa Pasirlimus Kecamatan Pamarayan Diamankan Pihak Berwajib

Serang – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resort Serang Banten telah melakukan langkah penyelidikan atas alat berat milik P.T.Bandawsa Nusantara.Hasil penyelidikan selanjutnya petugas mengamankan alat berat 2 Unit Eskapator. Ada dugaan pihak perusahaan PT Bandawasa Nusantara tidak mempunyai dokumen lengkap tentang ijin operasi Galian C.
Selasa,( 21/06 2022)

P.T. Bandawasa Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galian pasir atau Galin C yang sudah beroprasi bertahun tahun. Berdasarkan informasi warga membenarkan bahwa dua alat berat telah diamankan pihak berwajib.

“Benar pak, bertahun tahun perusahaan itu beroperasi tapi ama aman aja saat pada saat melaksanakan galian. menurut sumber yang saya dapat yang beredar bahwa Perusahaan tersebut alat beratnya di amankan pihak kepolisian Resot Serang.” kata warga tersebut

Ditempat yang sama dari warga sekitar mengatakan,” Memang menurut informasi yang saya dapat bahwa perusahaan itu di duga tidak mengantongi ijin.Saya berharap kepada pihak yang berwajib agar di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya mereka ada efek jera.

“Apalagi ini pihak pengusahanya bukan orang pribumi, jangan sampai setelah meraup keuntungan banyak lalu mereka pergi dan meninggalkan bekas galian yang telah rusak. merusak lingkungan kan dengan cara menggali yang saya tau biasanya mereka kalau sudah berhenti beroperasi akan fitinggalkan begitu saja.Tanpa ada pembenahan atau perbaikan inikan sama aja merusak lingkungan yang ada di wilayah kami.” tandas warga sekitar

” Kasat Reskrim AKP. Dedi Mirza Sik MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lat berat jenis eskapator, sebab perusahaan PT.Bandawasa Nusantara tidak bisa menujukan legalitas operasi galian C tersebut. Apabila pihak perusahaan sudah bisa menunujukan surat surat ijin secara benar maka akan kami kembalikan.
Dan apabila kami mendapati galian galian lain yang tidak berijin, kami akan tertibkan di wilayah Hukum polres Serang.” terang Dedi Mirza
Jasmani – MHP

Pos terkait