Alihkan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Kades Sukodadi Dilaporkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Alihkan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Kades Sukodadi Dilaporkan Ke Kejaksaan

Lamongan, Media Humas Polri.com. Sebagian warga Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan melaporkan Kepala Desa Bapak RSJ ke Kejaksaan Negeri Lamongan.Selasa (27-12-2022)

Bacaan Lainnya

Dengan jumlah 109 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2022 Desa Sukodadi, dikarenakan adanya kebijakan Kepala Desa Sukodadi tentang pengalian dan penetapan KPM(Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD, yang diduga diskriminatif sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD yang berjumlah 84 orang penerima manfaat bulan ke-8 (agustus), tidak lagi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dibulan ke-9 (september) dikarenakan kebijakan Kepala Desa Sukodadi tersebut.

Sebagai warga yang terdampak kebijakan Kepala Desa tersebut merasa tidak puas dan dirasa diskriminatif, karena pengalian dan penetapan KPM BLT-DD tidak tepat sasaran yang dulunya diberikan ke warga yang betul-betul miskin dialihkan ke warga yang lebih mapan(kaya) dan diduga pula dialihkan ke warga pendukung saat Pil Kades. Sehingga diduga kebijakan Kepala Desa menyalahi aturan Perundang-Undangan yang ada karena tanpa musyawarah bersama. Sehingga sebagian warga tersebut melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sebagai perwakilan warga yang berprofesi sebagai advokat benisial A, dalam pernyataanya dalam pengalian dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD yang baru seharusnya melalui musyawarah bersama. tegasnya

Musyawarah tersebut harus dihadiri oleh: BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, RT, RW. Duduk bersama untuk memutuskan dan menetapkan bersama-sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD.

Adapun kreteria berdasarkan Intruksi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk penyaluran BLD-DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrim,
b. Kehilangan mata pencaharian,
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentah sakit menahun/kronis,
d. Keluarga miskin yang menerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti,baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN,
e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Desease ( Covid-19 ) dan belum menerima bantuan, atau
f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Kades Sukodadi Bapak berinisial RSJ belum bisa memberikan keterangan terkait tentang permasalahan tersebut, pada saat kami hubungi lewat WA beliau masih keadaan berduka,sehingga sampai saat berita ini diberitakan belum bisa memberikan keterangan…

Bersambung….

SMTR(MHP)

Pos terkait