Amankan 79 29 Gram Sabu Polsek Muara Wahau Ringkus Pria Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Amankan 79 29 Gram Sabu Polsek Muara Wahau Ringkus Pria Pengedar Narkoba

Media Humas Polri | Kutai Timur

Bacaan Lainnya

Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau berhasil meringkus seorang Pria berinisial S (34) dan menyita barang bukti 79,29 gram narkotika jenis sabu.

Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi, S.H., M.H. menjelaskan kasus ini terungkap bermula polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Kantor PT. Tapian Nadenggan Long Buluh Estate (LBLE)

“Kepolisian lalu melakukan penyelidikan menangkap pelaku S (34) di Pos Security Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan LBLE. Setelah digeledah ditemukan 15 poket sabu yang disimpan dalam tas ranselnya pada hari Sabtu 8 Oktober 2022,” ujar Asriadi.

Selanjutnya tersangka S (34) dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau untukpengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
( Alfian/ Humas Polda Kaltim)

Pos terkait