Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Oleh Babinsa Desa Rita Baru

Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Oleh Babinsa Desa Rita Baru

Media Humas Polri || Wewewa Selatan SBD NTT-

Bacaan Lainnya

Pada hari Rabu 18 Mey 2022 pukul 15.30 Wita berdasarkan laporan masyarakat kepada Babinsa desa Rita Baru Serda Yoris Mere,bertempat didesa Rita Baru kecamatan Wewewa Selatan kabupaten Sumba Barat Daya.

Tidak lama kemudian Babinsa Yoris Mere Desa Rita Baru kecamatan Wewewa Selatan menyampaikan kepada Dan unit Intel,bahwa ada oknum masyarakat yang melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh saudara berinisial YLB.

Biodata Pelaku Dan Korban yakni”Pelaku” berinisial YLB.Umur 35 Tahun.Agama protestan.Pekerjaan Tani.Alamat Desa Rita Baru,kecamatan,Wewewa Selatan.kabuaten Sumba Barat Daya.Sementara korban berinisial”AL.Umur 15 Tahun,Pelajar.Agama Protestan.Alamat desa Rita Baru Kecamatan Wewewa Selatan kabupaten Sumba Barat Daya.

Langkah-Langkah yang di ambil yaitu,melaporkan kejadian tersebut kepada komandan kodim 1629/SBD.Dan unit bersama anggota Mendatangi TKP.Mengamankan Pelaku.Meyerahkan pelaku ke polres Sumba Barat Daya.

Kronologis Kejadian”Pada hari Rabu 18 Mei 2022 Pukul 15.00 Wita Komandan Unit Intel dan Anggota Unit Intel mendatangi Kantor Desa Rita Baru untuk mengamankan Pelaku dan dibawa ke Kodim 1629/SBD karena ada rencana keluarga Korban mau main hakim sendiri.

Pertama kali pelaku berinisial YLB melakukan tindakan Asusila di bawah umur terhadap korban berinisial AL di Bulan Mei 2021 bertempat di Mata air Wee lga di Desa Rita Baru Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pada saat korban sedang mencuci pakaian Korban di datangi oleh Pelaku,langsung memegang tangan korban lalu menarik tangan dan langsung memeluk korban untuk di bawah kesemak-semak.

Pada saat di peluk korban melawan dengan berusaha melepaskan diri dari Pelaku tetapi Korban langsung di baringkan di pinggir semak-semak sambal menghunuskan parang ke leher korban.

Pelaku mengncam korban sambil berkata kamu jangan teriak kalau kamu teriak kamu mati,kalau orang tuamu datang saya bunuh diri.Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan dengan posisi pelaku berada diatas badan korban dan sambil menutup mulut Korban.

Setelah kejadian tersebut Pelaku mengusapkan sesuatu di muka korban ( korban tidak tau ) mengambil sesuatu dari slop ( ikat pinggang adat sumba ) kemudian pelaku langsung pergi dan korban lanjut mencuci pakaian sambil menangis,Pada saat tiba dirumah korban tidak memberi tahukan kepada kedua Orang Tua karena korban takut kalau hal ini orang tua tau Pelaku sudah mengancam akan membunuh orang tua.

Pelaku melakukan tindakan Asusila kedua kalinya terhadap korban dirumahnya,pada saat itu kedua orang tua Korban (AL) pergi ke kebun,Setelah itu pelaku menarik AL memaksakan untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah,Setiap kali orang Tua korban pergi ke kebun pelaku sering datang kerumah untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Dimana posisi korban berada dirumah disitu pelaku melakukan hubungan badan,pelaku pernah melakukan tindakan Asusila di dapur pada saat korban sedang memasak.

Pada Tahun 2021 Bulan Juli Korban tinggal di Kos untuk melanjutkan Sekolah di SMK Pancasila Kota Tambolaka Kabupaten SBD,Pelaku sering mendatangi Korban dengan menggunakan kendaraan Bermotor untuk melakukan tindakan Asusila terhadap korban berulang-ulang,sering melakukan tindakan Asusila di Kos pada saat Korban sendiri.Pada pukul 14.40 Wita Pelaku pemerkosaan di serahkan ke polres SBD untuk dilakukan proses hukum.

Keluarga korban menuntut agar pelaku di proses secara hukum apabila tidak diproses keluarga mengambil tindakan main hakim sendiri.Pelaku Pemerkosaan sudah diserahkan kepada polres SBD Untuk di proses secara hukum.Kami percaya kepada penegak hukum yaitu polres Sumba Barat Daya untuk terus lakukan penyelidik sesuai hukum yang berlaku,”katanya
*Sumber”Dan unit Intel Kodim 1629/SBD*

(MHP)

Pos terkait