Andriani Br Tarigan Laporkan PT PNM ULaMM Ke Dirkrimsus Poldasu

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Tanah Karo

Andriani br Tarigan, melaporkan pihak PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) ULaMM Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023).

Bacaan Lainnya

Pelaporan tersebut didasari pihak PT.PNM ULaMM melakukan pelelangan agunan debiturnya berupa tanah dan bangunan atas nama Andriani br Tarigan tanpa pemberitahuan.

Mirisnya, tanpa adanya informasi harga lelang kepada debitur, agunan tersebut sudah dieksekusi oleh pihak PN Kabanjahe yang disebut sebut atas permohonan Bastianta Haloho.

Sementara pengakuan Andriani kepada wartawan, Rabu, (22/2023), dirinya sama sekali tidak mengenal Bastian Haloho dan tidak pernah berurusan dengannya.

“Dalam hal ini saya merasa di rugikan, justru itu selain membuat gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kabanjahe.

Saya juga telah melaporkan PT. PNM ULaMM ke Dirkrimsus Poldasu pada Selasa, (21/3/2023) didampingi keponakan saya Soni Husni dan Aktivis LSM KCBI Karo.

Adapun pengaduan saya sebagai berikut:

– Bahwa benar ada pinjaman ke PT PNM ULAMM dengan agunan Surat Rumah.

– Bahwa saya sama sekali tidak tahu proses pelelangan agunan pinjaman saya ke PT.PNM ULaMM Kabanjahe.

– Bahwa agunan saya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2529 atas nama saya sendiri, (Andriani Br Tarigan) ternyata sudah beralih nama tanpa sepengetahuan saya sebelumnya.

– Bahwa sisa utang saya lebih kurang Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), sementara keterangan dari pembeli rumah saya pada saat di lelang dibeli seharga lebih kurang Rp. 125.000.000,-

– Bahwa sampai saat ini sisa hasil penjualan rumah saya setelah di potong hutang tidak di berikan oleh PT. PNM ULAMM,” ketus Andriani Br Tarigan didampingi Soni Husni Ginting dan Aktivis LSM KCBI Karo, Robinson Ginting.

Masih kata Andriani, dalam hal ini dirinya menduga keras bahwa PT. PNM ULAMM telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Hal ini telah menyimpang dari ketentuan pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan, yang berbunyi;

Apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek, hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Artinya, ucap Andriani lagi, apabila proses penyelesaian hutangnya sudah sesuai prosedur dalam UU berlaku di negeri ini, dirinya mengaku pasti legowo dengan perlakuan tersebut. (Lamhot Situmorang).

Pos terkait