Media Humas Polri//Gresik
Pemerintah dalam memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memaksimalkan potensi alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) terancam gagal akibat dugaan penyalah gunaan anggaran oleh oknum pemerintah desa, Rabu (10-September-2025).
Peristiwa ini terjadi di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa timur, Tahun 2021 sampai 2024 Anggaran penyertaan modal Puluhan Juta Tanpa kejelasan .
Informasi yang dihimpun dari Aplikasi JAGA menyebutkan, dana BUMDES Bersumber dari Dana Desa 20 persen yang seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa setempat.
“Ya infonya diduga uang BUMDes dipakai sama kepala desa.
Dugaan penyimpangan ini semakin mencuat setelah diketahui bahwa anggaran Puluhan juta rupiah yang dialokasikan ke BUMDES belum juga terealisasi secara maksimal.
Warga pun menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa tidak optimal dalam pengelolaan anggaran di karenakan untuk kepentingan pribadi.
Selain permasalahan BUMDES, Proyek Pembangunan yang di desa Sirnoboyo kerap menjadi sorotan di karenakan buruknya kualitas dan kuantitas pembangunan.
Awak media datang ke kantor dan konfirmasi bersama SUMIATI selaku kepala desa mengenai pengembangan dan pengelolaan Anggaran BUMDES, Mengatakan jalan akan tetapi di suruh menunjukan seperti apa juknis cara pengelolahanya tidak bisa membuktikan hanya sebatas pintahnya, ( Buat simpan pinjam ).
Di karenakan kepala desa tidak bisa membuktikan bukti. Dugaan awak media kuat adanya penyelewengan Anggaran BUMDES yang selama ini sudah di anggarkan tiap tahun oleh PEMDES SIRNOBOYO ( Korupsi ).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kalangsurya terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa .
Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana ini agar tidak terus merugikan masyarakat desa. ( H.Sodiq).





