Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Dari Fraksi PKB Diduga Selingkuh Dengan Janda Tetangga Sendiri Badan Kehormatan Bakal Menelusuri

  • Whatsapp

Oku Timur // Media Humas Polri

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKB Hermanto DPRD Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan perlu telusuri isu seorang Anggota Dewan beristri diduga selingkuh dengan seorang janda tetangga sendiri .Kasus ini sempat hebo di ketahui oleh masyarakat desa Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur dan sangat menyita perhatian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bk dan pihak APH perlu di adakan penegasan secara tegas dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan kode etik terkait dengan adanya dugaan seorang anggota Dewan yang selingkuh Dengan janda tetangga sendiri .

Menurut penjelasan salah satu Masyarakat desa Tebat Jaya inisial R Masalah perselingkuhan Salah satu DPRD Oku Timur dari fraksi PKB Hermanto, ini sudah pernah terjadi dan bikin hebo masyarakat ,tetapi di diamkan masyarakat dan keluarga janda tersebut ,nah ini terjadi lagi ,tapi sekarang janda itu di kaburkan ke mana gak tau bahkan kelurga janda E mau pindah dan rumah isu mau di jual .ungkapnya R.

Di saat awak media konfirmasi melalu RT…desa Tebat Jaya kecamatan Buay Madang Pak RT membenarkan dengan adanya kejadian tersebut tapi kami gak berani ngomong kami takut .ujarnya.

Di saat awak media kembali konfirmasi masyarakat melalui via Telpon “Apakah benar kejadian seorang anggota Dewan Hermanto dari Fraksi PKB itu berselingkuh dengan janda E ,dan bisa di yakinkan dan bisa bertanggung jawab “benar pak bahkan masyarakat semua tau. Jawabnya.

“Kami pikir ini sudah mencemarkan nama baik lembaga DPRD ,maka apakah pihak BK Fungsinya adalah menegangkan kehormatan lembaga ini di dalamnya itu adalah para anggota dewan.

“Artinya ,apabila ada anggota dewan yang melanggar kode etik yang membuat sesuatu hal dan kemudian merugikan nama baik lembaga apa perlu dan harus di tindaklanjuti,”

Dengan adanya isu duga anggota DPRD Oku Timur dari Fraksi PKB ini yang beristri , apakah pihak APH Kabupaten Oku Timur maupun APH Provinsi Sumatera Selatan harus ambil tindakan tegas. (Apri Irama)

Pos terkait