Anniversary CBCL Yang Ke-20 Tahun Meninggalkan Cerita Dan Kesan Buruk

  • Whatsapp

Media Humas Polri

Anniversary CBCL yang ke 20 tahun yg diselenggarakan di res area milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Labuhan Ratu 6 Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur meninggalkan kesan buruk.

Bacaan Lainnya

Panitia penyelenggara harus berurusan dengan aparat penegak hukum polres Lampung Timur karena melanggar ketentuan izin dan harus mengganti kerusakan tanam tumbuh beberapa pihak.

Bukan hanya melanggar ketentuan ijin dari pihak kepolisian, panitia penyelenggara pun di duga melakukan kegiatan pungutan di lokasi milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur tanpa di sertakan ijin yang sah peraturan seperti parkir, stan para pedagang, membiarkan kebebasan para pedagang minuman keras di lokasi tersebut.

Yang sangat di sesal lagi, kepala desa Labuhan Ratu 6 Sigit Setianto, yang belum satu bulan menjabat, terkesan memberikan contoh yang kurang baik di mata publik.

Selaku pimpinan yang harus nya tau terkait ijin yang di tentu pihak kepolisian Polres Lampung timur hanya sampai jam 18.00 WIB justru membiarkan acara berlangsung sampai jam 22.00 WIB.

Sama hal nya dengan Camat Labuhan Ratu Agus Tinus Trihandoko, pun ada di lokasi hingga larut malam. Selaku pemangku wilayah se-Kecamatan Labuhan Ratu, lagi lagi memberikan contoh yg kurang baik di mata publik , membiarkan acara tersebut berlangsung hingga malam, yang jelas melanggar ketentuan izin yang di tentukan pihak kepolisian.

Dari beberapa tokoh saat di konfirmasi awak media terkait acara tersebut mengatakan, seharusnya sebagai seorang pejabat publik atau pemimpin memberikan contoh agar masyarakat tertib hukum taat aturan UU seperti Camat Labuhan Ratu tahun 2023 terciduk mengganti plat kendaraan dinas, RANDIS dari plat merah menjadi hitam.

Yang menjadi sebuah pertanyaan ada apa dengan bupati Lampung Timur ,,? Mengapa tidak memberikan sanksi tegas seperti mencopot jabatan Camat Labuhan Ratu yang sudah memberikan contoh kurang baik di mata publik, di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

Begitu juga dengan Prayitno mantan kepala desa Labuhan Ratu 6 yang harus terseret dalam permasalahan tersebut di akhir masa jabatan nya, terkait ijin yang di tanda tangani walau sifat nya mengetahui atas permohonan Deni Kurniawan, selakau penanggung jawab ijin terselenggara nya acara Aniversary CBCL yang ke 20 tahun.

Dalam permasalahan ini, aparat penegak hukum khusus nya Polres Lampung Timur sendang mendalami permasalahan tersebut, jika terbukti jelas melanggar ketentuan perundang undangan dan hukum, dan terbukti melakukan tindak pidana, akan di proses sesuai dengan prosedur. ( Tim/Tajuddin )

Pos terkait