Antonius Pradanama S.H Minta Penyidikan Transparan Atas Tragedi Kubangan Proyek Grand City Balikpapan

Media Humas Polri//Balikpapan

Tragedi tenggelamnya enam anak di sebuah kubangan besar di kawasan perbatasan proyek Grand City dengan lahan warga di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, memicu desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum sekaligus aktivis GMNI, Antonius Pradanama, S.H., menilai insiden yang terjadi pada 17 November 2025 tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak terkait. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (22/11/2025), Antonius menegaskan bahwa kasus ini wajib diproses secara hukum.

“Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat adanya aktivitas pekerjaan di area tersebut yang diduga berkaitan dengan pihak Grand City. Ada kolam besar yang menjadi bagian dari aktivitas proyek. Apa pun istilahnya—bendali, galian C, atau lainnya—yang jelas area itu berbahaya,” ujar Antonius.

Menurutnya, peristiwa yang merenggut enam nyawa anak itu bukanlah delik aduan, sehingga penyidik kepolisian berkewajiban melakukan langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga maupun masyarakat.

“Ini kelalaian luar biasa. Pasal 359 KUHP sudah jelas: kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak perlu menunggu aduan, karena ini bukan soal kerugian materi—ini enam nyawa anak-anak,” tegasnya.

Antonius juga menyoroti minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum sejak insiden tersebut terjadi. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah penanganan kasus ini.

“Sampai hari ini belum ada rilis resmi dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan, jangan salahkan masyarakat bila menilai penegakan hukum seperti ini adanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Antonius mendesak Polda Kaltim untuk memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan proyek, mulai dari perizinan, amdal, hingga pertanggungjawaban korporasi.

“Pihak pengelola menyatakan lahan itu bukan miliknya. Baik, mari kita buktikan lewat penyelidikan. Izin dan amdal harus diperiksa. Ini tugas penyidik,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kematian enam anak tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa dan harus menjadi prioritas penegakan hukum.

“Ini tragedi besar. Enam anak tidak berdosa meninggal. Polisi harus segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Masyarakat menunggu kepastian,” tutup Antonius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.(Alfian)

Pos terkait