APD Dan Prokes Tidak Dilaksanakan Oleh Kontraktor Proyek Rehap dan Renovasi sarana prasarana sekolah

  • Whatsapp

APD Dan Prokes Tidak Dilaksanakan Oleh Kontraktor Proyek Rehap dan Renovasi sarana prasarana sekolah

Gresik-MediaHumasPolri-13/08/2021. Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya,tidak kami temui pekerjanya yang memakai Alat Pelindung Diri (APD).Saat mengerjakan proyek Rehap sekolahan di SDN Balong mojo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik tidak ada yang mengenakan APD.Dan kita melihat juga penerapan Prokes juga tidak di laksanakan di situ.

Bacaan Lainnya

Yang mana dalam papan informasi, proyek tersebut bernilai Rp15,472.821.000.Itu untuk 8 sekolahan dan dana tersebut bersumber dari APBN Murni tahun 2021.

Pantauan di lokasi, semua pekerja tampak tidak menggunakan APD.Padahal proyek di dikerjakan oleh PT RAJENDRA PRATAMA JAYA.Masa pihak Kontraktor tidak tahu penting nya APD untuk para pekerja nya.Karena APD itu bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala, tanpa kacamata khusus dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit.

Terkesan, pelaksana proyek, PT RAJENDRA PRATAMA JAYA Mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.

Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut,menegaskan, bahwa PT tersebut sangat tidak profesional dalam pelaksanaan di lapangan.

“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” dan temuan kami di lapangan akan kami lanjutkan ke pihak pihak yang berwenang atau inspektorat Kabupaten Gresik.

Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.(dkn/tim)

Pos terkait