AR Alias AMIN Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Senin (22/04/2034) menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Pimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR alias AMIN (41) Penduduk Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersangka pengedar narkotika jenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari Masyarakat yang diterima di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kamis (18/04/2024) menginformasikan bahwa dibelakang RAM Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diduga ada transaksi narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti dari informasi masyarakat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Ramadhan Hilal turun ke lokasi dan dilakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka dari sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit dibelakang RAM Kamis (18/04/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya Tim melakukan penggeladahan tersangka dan Tim menemukan berupa, 3( tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 13.87 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1( satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1(satu) bungkus plastik kosong kacang sukro, dan uang tunai sejumlah Rp.100.000.( seratus ribu rupiah).

Ipda Ramadhan Hilal mengatakan “bahwa hasil dari Interogasi yang dilakukan tersangka mengakui barang-barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri dan barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian Tim Opsnal Polres Labuhanbatu”.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Johan Kurniawan SIK.mengatakan, “Untuk proses pemeriksaan selanjutnya Tersangka AR alias Amin beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan sanksi undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ( Thamrin Nasution ).

Pos terkait