Aslian Hasil Investigasi Rapat Mengenai PBG TPA Minta Harus Dihadiri Tenaga Ahli Pada Bidang Masing Masing Agar Masyarakat Mengetahui Permasalahannya

Media Humas Polri || Balikpapan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan produk baru dari pemerintah. Jadi perlu Pemahaman yang jelas, agar masyarakat awam mengetahuinya. Sehingga tidak menimbulkan Permasalahan dalam memproses Perijinan PBG.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kaltim, Aslian kepada media ini, Kamis (16/3/2023) saat menghadiri rapat yang membahas tentang Permasalahan Persetujuan Bangunan Dan Gedung ( PBG ) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.

Menurutnya, dalam rapat tersebut seharusnya menghadirkan tenaga pada bidangnya masing-masing salah satunya Arsitektur. Sehingga permasalahan yang timbul di masyarakat dapat dengan jelas diketahui. “Sudah jelas Arsitektur adalah tenaga ahli bangunan, jadi wajib dihadirkan dalam rapat PBG, “tegas Aslian.

Masih menurut Aslian, ini salah satu kelemahan dari dinas terkait yang menangani PBG. Sehingga selalu muncul permasalahan dalam proses PBG. Dan hal ini harus segera dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan, agar mengetahui duduk Permasalahan dalam proses PBG.

Aslian menambahkan. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan atau perwakilannya. Untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Sebenarnya jangan terlalu dipersulit terang Aslian. Yang penting segala persyaratan sudah dilengkapi. Seperti mempunyai dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. ( Alfian )

Pos terkait