ASN Kabupaten Bojonegoro Diwajibkan Memakai Udeng Obor Sewu Samin

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pertanggal 1 April 2024 mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya untuk menggunakan udeng obor sewu. Yang mana udeng obor sewu merupakan ikat kepala khas masyarakat Samin. Rabu (20/03/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Adriyanto, Nomor 065/130/412,032/2024 menjelaskan bahwa penggunaan udeng motif obor sewu tersebut digunakan pada tiap hari Rabu pada minggu pertama diawal bulan sedangkan untuk pakaian yang digunakan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan berlaku saat itu.

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menjelaskan bahwa penggunaan udeng motif obor sewu ini merupakan bentuk penghormatan pada budaya milik kabupaten bojonegoro terutama pada ajaran Samin Surosentiko.

Sedangkan Bambang Sutrisno sebagai Generasi ke V dari Ajaran Samin Surosentiko kepada jejakkasustv.com mengatakan, Sangat Berterimakasih kepada Pemkab Bojonegoro terutama kepada Bj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang mana telah menerapkan atau menerbitkan surat edaran untuk ASN. Tiap hari rahu di minggu pertama harus memakai udeng motip obor sewu Samin Bojonegoro.

“Saya sangat berterimakasih kepada Pemkab Bojonegoro terutama kepada Bapak pj Bupati Yaitu Bapak Adriyanto yang mana telah menerbitkan surat edaran untuk ASN tiap hari rabu di minggu pertama untuk memakai udeng obor sewu Samin Bojonegoro” tutur Bambang Sutrisno.

“Dan berterimakasih kepada Pemkab Bojonegoro yang ikut melestarikan ajaran Samin Surosentiko, dimana ini sebuah kebudayaan atau kearifan lokal di Bojonegoro, dimana dengan adanya surat edaran ini membangkitkan dan menambah percaya diri para generasi muda saat ini. Sehingga mereka akan lebih semangat melestarikan ajaran pitutur mbah Samin Surosentiko”, jelas Bambang.

Masih Bambang Sutrisno, “Dengan adanya pesanan Udeng yang sangat banyak memberikan berkah tersendiri bagi kami sebagai pengrajin terutama untuk UMKM yang ada diwilayah Dusun jepang dan Margomulyo. Mereka para pengrajin bisa mendapatkan berkah tersendiri di bulan Ramadhan ini,” tambahnya.

Dan Bambang Sutrisno menjelaskan Bahwa udeng obor sewu tidak di pasarkan atau tidak dijual bebas dipasaran. Karena bertujuan bahwa orang yang memakai udeng obor sewu tersebut memiliki kebanggan tersendiri. Atau memiliki cerita bahwa orang tersebut pernah ke kampung Samin atau pernah belajar tentang sejarah samin. Bahwa ini bisa dikatakan sebuah udeng edisi khusus yang bisa didapat di komunitas masyarakat Samin.(Gz)

Pos terkait