Bagikan Beras Dan Minuman Dengan Stiker Anggota DPRD Kota Manado Caleg DPRD Provinsi Diduga Langgar Aturan Kampanye

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Manado

 

Bacaan Lainnya

Aturan Perbawaslu tinggal menjadi aturan semata, banyak anggota DPRD Kota Manado yang mencalonkan diri kembali tidak mengindahkan aturan yang sudah diatur dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023.

 

Padahal dalam pasal Pasal 523 ayat 1 dengan tegas menyebutkan Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang.

 

atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

 

Bahkan dalam pengawasan kampanye pada oerayaan natal dan tahun baru oleh bawaslu manado denga tegas melarang.

 

Kampanye Pemilu di sekitar atau pada waktu perayaan Natal 2023 dan perayaan Tahun baru 2024 diikuti dengan kearifan lokal/pesta budaya yang berpotensi adanya perbuatan menjanjikan/memberikan tunjangan hari raya (THR), sembako, hampers atau bentuk lain yang difasilitasi oleh Peserta Pemilu.

 

Kampanye sebagaimana dimaksud diatur pelaksanaanya selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa

Tenang yaitu pada 21 Januari-10 Februari 2024.

 

Tetapi Perbawaslu seakan diremehkan oleh Anggota DPRD Kota Manado tersebut.

 

Bahkan sampai di posting oleh tim anggota DPRD Kota Manado di media sosial facebook.

 

Terlihat dalam postingan tersebut, ada pembagian sembako berupa beras yang di stiker caleg wanita provinsi sulut dari partai PDIP bahkan mesih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Manado.

 

Pembagian beras dan minuman bersoda serta air mineral tersebut diserahkan pada perayaan pra Natal yang di terima oleh seorang lelaki yang memakai pakaian panji yosua, bahkan adapun yang yang menyerahkan menggunakan pakaian SatntaClaus.

 

Bawaslu Manado Brilliant Mamengko saati dikonfirmasi melalui via whatsap Jumat (29/12/2023) hanya berbelit-belit minta ketemu tapi tidak datang.

 

Begitupun Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewo tidak menggubris, pesan whatsap hanya di baca dan telepon di abaikan. ( Hardinand )

Pos terkait