Bah Apa Boleh Pangulu Ramot Sidabutar Arakan Warganya Untuk Memilih Yang Merah Jangan Yang Kuning

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Simalungun

Dihadapan ratusan warga yang diduga dikumpul kan oleh Aparat Desa diduga atas Perintah Pangulu Nagori (Kades) Ujung Bondar Ramot Sidabutar Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun di bawah atap Teratak dan Kursi Plastik dengan lantang Ramot Sidabutar kampanye dengan mengajak Warga Ujung Bondar agar memilih warna merah dan jangan memilih warna kuning Saat kedatangan Bane Raja Manalu Caleg DPR-RI no urut 2 dari Partai PDIP di Dusun Saribujawa Selasa (24/102023) lalu.

Bacaan Lainnya

” Mari kita pilih yang ” Merah ” Jangan pilih yang ” Kuning ” Ucap Ramot seperti dalam Video.

Diduga keras bahwa berkumpulnya ratusan warga Nagori Ujung Bondar dalam rangka Menyambut kedatangan Calon DPR-RI ya g tersebut namanya diatas adalah Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Pangulu dan Aparat Nagori. Maka dalam hal ini Diminta kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun agar memproses Pangulu Ramot Sidabutar sesuai dengan Hukum yang berlaku hingga ke Pidana.

Dimana dengan berkumpulnya Massa atau warga karena telah Terstruktur oleh Pangulu yang artinya sudah dalam keadaan tersusun dan diatur rapi. Kemudian

Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik-baik. Biasanya, proses sistematis ini dilakukan untuk membuat laporan kepada caleg bersangkutan. Lalu

Masif adalah utuh dan padat, yang maknanya kuat dan kukuh

Diketahui Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Seperti yang terlihat pada Video yang sudah Viral. Diduga Pangulu Ramot Sidabutar dan aparat desa nya mengumpulkan massa di halaman kilang padi Dusun Saribujawa. Hal itu dibuktikan dengan perkataan Ramot dalam kampanye itu. Sekaligus dikuatkan pada saat pembagian sembako minyak makan kepada warga yang hadir oleh Isteri Kepala Desa dan para gamotnya. Itupun warga yang dan diketahui tidak memilih Pangulu Ramot saat pilpanag yang lalu tidak kebagian minyak makan tersebut.

” Sesuai rekaman video Pangulu Ramot Sidabutar mengajak warga Nagori Ujung Bondar yang turut hadir dalam pemilihan Pangulu bulan Maret lalu sebanyak 1200 orang untuk mendukung Bane Raja Manalu supaya duduk di DPR RI. Kita yang berkumpul disini mari kita satukan tekad mendukung Raja Bane. Sebab jika sudah kita dukung sepenuhnya maka Raja Bane pun takut melihat warga Ujung Bondar, maka marilah kita mendukung Raja Bane sepenuh nya, ” Ajak Pangulu Ramot.

Selanjutnya Pangulu Ramot juga mengatakan bahwa secara pemerintahan Pangulu dan aparat desa tidak bisa kampanye.

“Saya tidak takut dan demikian dengan aparat desa juga jangan takut karena apa yang terjadi di desa kita harus kita ketahui, ” Ucap Ramot.

Ramot juga mengatakan bahwa selama dirinya menjabat Kepala Desa (Pangulu) selama dua periode warga selalu gotong royong memperbaiki jalan.

” Untuk itu marilah kita dukung sepenuhnya Bane Raja agar duduk di DPR RI supaya ada jembatan kita mengajukan permintaan perbaikan jalan Desa Ujung Bondar. Lalu untuk 2024 nanti kita satukan dukungan buat yang warna merah agar duduk di senayan supaya bisa membangun jalan kita ini atau kapal itu dapat berlabuh ke nagori ini. Sebab pada periode lalu kita sudah mendukung warna kuning namun tidak dapat berlabuh ke Nagori Ujung Bondar, ” kata Ramot.

Informasi dihimpun pada penghujung acara disertai dengan pembagian sembako minyak makan kepada warga oleh isteri Pangulu Ramot (Herdiana Hasibuan) dibantu oleh Para Gamotnya. ” Ia benar dibagikan minyak makan 1 kg perorang. (Raja)

Pos terkait