Media Humas Polri//Banjarbaru
07 Desember 2025 — Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Aeris Hotel Banjarbaru dengan fokus pembahasan pada “Implikasi KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 sebagai Acuan Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Rakernas ini dihadiri jajaran pimpinan nasional P3HI, termasuk Plt. Ketua Umum P3HI, Kasmili, S.AP., S.H., M.H.; Sekretaris P3HI, Wijiono, S.H., M.H.; serta Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP., S.H., M.H. Ketiganya tampil dalam sesi pembukaan untuk memberikan arahan mengenai urgensi adaptasi para advokat terhadap perubahan regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Kasmili menegaskan bahwa KUHP baru harus disikapi secara serius oleh seluruh insan penegak hukum.
“P3HI berkewajiban memastikan seluruh anggota memahami perubahan fundamental dalam KUHP baru. Advokat tidak boleh tertinggal dalam dinamika hukum nasional,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wijiono menekankan pentingnya pembaruan kompetensi dan pemantapan etika profesi.
“Perubahan hukum pidana bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral advokat sebagai penegak keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, H. Aspihani Ideris menyampaikan bahwa Rakernas ini menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
“P3HI akan terus hadir sebagai wadah profesional yang berdiri di garis depan membela kepastian hukum, keadilan, dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Rakernas P3HI kali ini tidak hanya membahas materi hukum, tetapi juga menyusun arah kebijakan organisasi untuk tahun mendatang, termasuk peningkatan kualitas pendidikan profesi, penguatan jejaring advokat nasional, dan strategi menghadapi tantangan era digital.
Dengan terselenggaranya Rakernas ini, P3HI berharap seluruh advokat di Indonesia dapat lebih siap, profesional, dan adaptif terhadap perubahan hukum nasional, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi tegaknya keadilan.





