Bandar Narkoba Di Bekuk Polisi Di Rumah Kontrakan

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Bengkalis

Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang Pria diduga bandar Narkoba di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Jumat lalu 3 November 2023 sekira pukul 16:30 Wib.

Bacaan Lainnya

Tersangka diketahui seorang pengangguran berinisial RG (25), Warga Kulim Km 17 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, serta Uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan kronologis kepada Media Humas Polri Selasa, 7 November 2023.

Dikatakan Hasan, Pada Jumat lalu 3 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pkl. 16.30 wib target berada di sebuah rumah kontrakan jalan lintas duri dumai km 17 desa boncah mahang kec. Bathin solapan kab. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

” Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik),” ujar Hasan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Setelah Tes urine tersangka Positif Methamphetamine,” Pungkas Iptu Hasan Basri.    (Mus)

Pos terkait