BANDAR SABU DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES OI

  • Whatsapp

BANDAR SABU DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES OI

Mediahumaspolri.com,-Indralaya Oi- Bandar sabu Ogan Ilir HERI alias Lay (47) yang tercatat sebagai warga Desa. Sungai Pinang Nibung Kecamatan.Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) dibekuk Satres Narkoba Polres OI pada selasa (21/09/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Lay tersebut lantaran memiliki atau menyimpan barang haram Narkoba sebanyak 16 paket Sabu yang dibungkus dengan klip bening dengan berat bruto 6,30 gram.

Dijelaskan Kapolres OI AKBP. YUSANTIYO SANDHI melalui Kasat Narkoba AKP. ZON PRAMA, penangkapan tersangka bermula atas laporan warga dengan No laporan A/56/IX/2021/Sumsel/Res OI/21-09-2021.

“Sekira pukul 21:00 Wib, anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OI mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjual Narkotika jenis Sabu di Desa tersebut. Untuk memastikan itu, dua jam kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, dan ditemukanlah Barang Bukti (BB) itu”, ungkapnya (Kamis/23-09-2021) siang.

“Tambahnya, pelaku berikut Barang Bukti (BB) ke kantor Satres Narkoba Polres OI guna diproses sesuai Hukum yang berlaku, yakni UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, jelas dia.

Selain Narkotika, dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah bong / alat hisap Narkotika jenis Sabu, kemudian dua buah korek api gas, satu unit Handphone warna Gold dan uang tunai sebanyak Rp. 800 ribu.

(team mhp)

Pos terkait