Banyak nya Program PTSL di Kab. Pasuruan Tidak Sesuai dengan SK 3 Mentri. Tim SATGASUS akan Terus Melakukan Investigasi.

Banyak nya Program PTSL di Kab. Pasuruan Tidak Sesuai dengan SK 3 Mentri. Tim SATGASUS akan Terus Melakukan Investigasi.

Media Humas Polri.com Pasuruan – Jatim /// Program Pemerintah Kementrian Agraria serta program Yang di luncurkan pemerintah tahun 2023

Bacaan Lainnya

berdasarkan Peraturan Bupati No.7 Kabupaten Pasuruan 2021 serta Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di kabupaten Pasuruan, serta Keputusan Bersama Mentri agraria dan tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri dalam Negri ,Mentri desa ,Pembangunan Daerah tertanggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 Nomor 34 Tahun 2017 ,

Berdasarkan Peraturan SK 3 Mentri Untuk Wilayah Jawa dan Bali Sebesar Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

Mengingat ; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pemerintah mengingatkan Kepada Panitia Pokmas agar lebih Transparan terhadap Masyarakat Yang mendaftarkan Program PTSL,

Berdasarkan Beberapa Laporan Masyarakat di Beberapa Desa adanya indikasi Pungli Di Beberapa Kecamatan khusus nya di kabupaten Pasuruan,.
Awak Media Humas Polri Beserta Tim SATGASUS Media Humas Polri Terus Menggali Beberapa Narasumber di lapangan apabila di temukan Indikasi Pungli Tim SATGASUS Akan Langsung Kordinasi Dengan Pihak Kejaksaan dan Krimsus Polda Jatim,
Di tempat Terpisah Awak Media Humas Polri Mencoba Menggali Informasi Langsung Bertemu dengan Kepala Desa Kemantren Rejo Kecamatan Rejoso Kab. Pasuruan Langsung Bertemu dengan Kepala desa Samsul Hadi dan Membenarkan Kalau Masyarakat Desa nya mendapatkan PTSL sebanyak Kurang lebih 500 ungkap Samsul Hadi, (23/05/23)

Awak Media Mencoba Menggali Informasi ke beberapa warga Mengungkapkan ” Saya bayar Rp. 500.000 pak setor nya langsung di kantor desa ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Tim SATGASUS Media Humas Polri terus Menggali Ke beberapa desa yang mendapatkan PTSL ada yang di tarik sampai Rp. 1.000.000.

Berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHP serta Pasal 12 Huruf e UU/20/2021Tentang Perumahan Atas UU /31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU/20/2021 Tentang Perubahan atas UU/31/1999 dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun serta denda minimal Rp.50 juta sampai Rp.250. Juta.

Kami berharap Kepada Pihak APH lebih jeli terhadap indikasi Pungli PTSL karna kami melihat di beberapa Desa di kabupaten Pasuruan Banyak nya Pungli PTSL.
Tim SATGASUS Media Humas Polri akan terus Melakukan Investigasi Ke beberapa desa dan apabila di temukan indikasi Pungli tidak segan segan Melaporkan Ke kejaksaan dan Polda Jatim Tegas Tim SATGASUS.

Pos terkait