Banyak Nya Tambang emas ilegal dan Cukong Pengepul berkliaran serasa Kebal Hukum.

Banyak Nya Tambang emas ilegal dan Cukong Pengepul berkliaran serasa Kebal Hukum.

Putusibau Kalbar, Media Humas Polri / Banyak nya tambang emas Ilegal tanpa mengantongi ijin Bebas Beroprasi serta Cukong Cukong Pengepul Berkeliaran membeli hasil pertambangan dengan bebas serasa Pihak kepolisan Tutup mata .22/12/21

Bacaan Lainnya

Awak Media Menelusuri Beberapa Transaksi Cukong emas Hasil Tambang Ilegal di Putusibau dengan petambang tradisional dan Cukong Pengepul langsung datang ke lokasi salahsatunya pengepul Terbesar dari Pontianak yang bernama FENDY sanggup Menampung Berapa Ons emas saja dengan harga emas Rp. 600.000 sampai 700
000 per Gram. Bebas seperti jual kacang pihak Kepolisian Resort serasa tutup mata karna tertutup setoran oleh para cukong.

Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta pasal pasal lain dari peraturan perundang undangan

Industri Pertambangan Emas Skala Kecil merupakan industri yang penuh kontroversi. Di satu sisi industri pertambangan emas skala kecil tersebut mempunyai potensi besar untuk menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat dan dapat menciptakan perubahan sosial dan ekonomi. Namun disisi lain tak sedikit warga sekitar yang mendulang emas pada prosesnya menggunakan merkuri dalam pengolahan emas. Merkuri merupakan cairan kimia yang akan memberikan dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri dinilai cukup efektif dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya harus dikurangi atau bahkan dihentikan.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu emas. Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing. Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merkuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

TIndustri Pertambangan Emas Skala Kecil merupakan industri yang penuh kontroversi. Di satu sisi industri pertambangan emas skala kecil tersebut mempunyai potensi besar untuk menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat dan dapat menciptakan perubahan sosial dan ekonomi. Namun disisi lain tak sedikit warga sekitar yang mendulang emas pada prosesnya menggunakan merkuri dalam pengolahan emas. Merkuri merupakan cairan kimia yang akan memberikan dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri dinilai cukup efektif dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya harus dikurangi atau bahkan dihentikan.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu emas. Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing. Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merkuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Wewenang pengawasan terhadap pemakaian merkuri telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan Pemerintah Daerah.

Wewenang pengawasan terhadap pemakaian merkuri telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan Pemerintah Daerah.

Terhadap penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan). Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa dumping (pembuangan) yaitu kegiatan membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah seharusnya memfasilitasi baik sarana maupun prasarana guna menunjang dumping (pembuangan) limbah kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil. Namun disisi lain, peran serta masyarakat juga merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam mencapai pemenuhan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan hukum ini meliputi perlindungan untuk tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, ketika masyarakat berperan serta dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan beberapa temuan serta Dokumen pertambangan ilegal di Provinsi Kalbar tim investigasi kami akan laporkan langsung ke Kementrian ESDM serta Mabes Polri karna banyaknya cukong melakukan suap terhadap para Oknum polres dan Polda makanya mereka bebas melakukan penambangan dan jual bebas
Tim Investigasi

 

Pos terkait