Bapak Suharsono Kades Dampaan Cerme RPJMDes 2023–2030 Resmi Ditetapkan Di Kantor Desa Dampaan Mantapkan Arah Pembangunan Kantor Desa

Media Humas Polri//Gresik

Pemerintah Desa Dampaan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RPJMDes Tahun 2023–2030 dan Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaa Pembangunan Desa) Penetapan RKPDesa tahun 2026 dan daftar usulan RKPDesa Tahun 2027, Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyepakati arah pembangunan desa selama enam tahun ke depan, Pada Jam 7 Malam Hari Senin Tanggal (29-September-2025), Bertempat di Kantor Balai Desa Dampaan Cerme.

Bacaan Lainnya

Acara Musdes tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimcam Cerme, di antaranya Camat Cerme, H. Umar Hasyim, S.Sos., M.Si, Ibu Siti Muslimah Sekcam Cerme, Perwakilan dari Danramil Bapak Siswadi Koramil 0817/08 Cerme, Bapak Sersan Satu Beny Murdani Babinsa Koramil 0817/08 Cerme, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Serta Kasih Pembangunan Kecamatan Bapak Khusairi. Turut hadir pula ibu Hanim Makhmudah Sekertaris Desa Dampaan dan Bapak Sugiono Ketua BPD, Bapak Ali Afandi Pendamping Desa Dampaan, Tokoh masyarakat, Kader PKK,LPMD dan perwakilan warga. Kehadiran unsur tiga pilar menjadi bukti dukungan penuh terhadap arah pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Bapak Suharsono Kepala Desa Dampaan, menegaskan bahwa RPJMDes Tahun 2023-2030 dan Musrenbang Desa, (Musyawarah Perencanaa Pembangunan Desa), Penetapan RKPDesa tahun 2026 dan daftar usulan RKPDesa Tahun 2027, Rancangan Meneruskan Pembangunan Kantor Desa Dampaan, merupakan dokumen fundamental yang akan menjadi pedoman utama pembangunan desa.

“RPJMDes ini bukan hanya formalitas, tetapi peta jalan yang akan menuntun pembangunan enam tahun ke depan. Semua program yang kita susun adalah hasil kesepakatan, demi kesejahteraan masyarakat Desa Dampaan” ujar kata Bapak Suharsono Kepala Desa Dampaan.

Bapak Camat Cerme H.Umar Hasyim, Acara Musyawarah Desa Penetapan RPJMDesa Tahun 2023-2030, Desa Dampaan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Musyawarah Desa, Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaa Pembangunan Desa) Penetapan RKPDesa tahun 2026 dan daftar usulan RKPDesa Tahun 2027, Menekankan pentingnya perencanaan desa yang selaras dengan regulasi serta visi pembangunan kabupaten. Ia juga mendorong agar masyarakat aktif memberikan masukan yang baik untuk pembangunan Desa Dampaan.

 

Ia juga menyinggung pentingnya penyesuaian program desa dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa, yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

 

“Musyawarah desa ini wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Keterlibatan warga sangat penting, agar setiap program pembangunan bisa tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

Selain penetapan dokumen RPJMDes, forum itahun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan-usulan program prioritas, mulai dari bidang infrastruktur, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan,pertanian hingga pemberdayaan ekonomi dan pembangunan kantor desa tahun 2026 sampai 2027 selesai dan semoga terlaksana dari anggaran Bantuan Khusus dari DPRD Kabupaten Gresik.

 

Musdes berjalan dengan suasana partisipatif. Perwakilan warga menyambut baik adanya dokumen Musyawarah Desa, Penetapan RPJMDesa Tahun 2023-2030 Desa Dampaan dan Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaa Pembangunan Desa) Penetapan RKPDesa tahun 2026 dan daftar usulan RKPDesa Tahun 2027, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, karena dianggap mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus menjadi pedoman kerja pemerintah desa agar pembangunan berjalan bertahap dan terukur.

 

Dengan ditetapkannya RPJMDes 2023–2030, Bapak Suharsono Kepala Desa Dampaan kini memiliki arah pembangunan yang lebih jelas. Harapannya, seluruh elemen desa dapat bergotong royong mendukung implementasi program, sehingga kesejahteraan dan kemajuan desa dapat benar-benar terwujud.(Korwil Jatim H.Sodiq).

Pos terkait