Barang Pengusaha Inisial A Diduga Tidak Ada Pemeriksaan Bea Cukai Dan Syahbandar Masuk Pelabuhan Ilegal.

Media Humas Polri//Karimun

Ditengah ketatnya pengawasan barang-barang dari batam masuk ke karimun beberapa minggu belakangan ini oleh bea cukai, membuat beberapa toko kosong menjual barang-barang tertentu khususnya beras..

Bacaan Lainnya

Bea cukai terus gencar melakukan pengawasan kepabeaan setiap barang yang masuk dari batam ke karimun.

Tapi dari hasil investigasi wartawan media ini bersama LSM, Kamis (21/8) dimana gudang yang berlokasi di pantai imam kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, kabupaten karimun ditemukan sedang melakukan aktivitas membongkar muatan dari kapal dengan berbagai jenis barang yang dibawa dari batam begitu leluasa tanpa ada pemeriksaan bea cukai dan syahbandar.

Patut diduga bahwa pengusaha inisial (A) asal moro tersebut, tidak tersentuh oleh bea cukai bagian pelayanan kepabeaan.

Media meminta konfirmasi ke staff gudang yang enggan disebut namanya berkata jika barang tersebut benar milik pengusaha inisial A asal moro.

Ketua LSM Forkorindo mendesak supaya bea cukai bertindak sesuai undang-undang kepabeaan dan syahbandar memeriksa kapal yang di pakai untuk mengangkut barang-barang tersebut, apalagi pelabuhan itu ilegal.

Jika KPBC Karimun tidak ada tindakan, maka patut di duga bahwa oknum bea cukai dan syahbandar telah menerima upeti dari oknum pengusaha tersebut, hingga berita ini diturunkan sang pengusaha tak kunjung memberikan jawaban ketika di WhatsApp awak media.(JS)

Pos terkait