Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dua Tersangka Ditangkap dan 214 Kontainer Disita

Media Humas Polri  // Samboja

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang bersumber dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lokasi penindakan, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K., dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.

Gunakan Dokumen IUP Resmi untuk Legalkan Batu Bara Ilegal

Dalam pemaparannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. Tersangka diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam perdagangan batu bara ilegal dari kawasan konservasi.

“Meski CV. WU memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, perusahaan tersebut tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Izin itu diduga hanya dijadikan kedok untuk melegalkan hasil tambang ilegal,” jelas Irhamni.

Modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk menutupi asal-usul sebenarnya, seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.

Ratusan Kontainer Disita, Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

Dari hasil penyidikan, Polri menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, serta tumpukan batu bara seberat 6.000 ton.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH yang menunjukkan adanya transaksi hasil penjualan batu bara ilegal.

“Barang bukti ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dalam praktik perdagangan batu bara ilegal dari kawasan konservasi,” ujar Irhamni.

Dua Tersangka Dijerat UU Minerba dan TPPU

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara tersangka lainnya, AS, dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar terkait hasil tambang.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami aliran dana hasil tambang ilegal tersebut melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain yang menyalahgunakan izin.

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dukungan Otorita IKN: Sejalan dengan Pembangunan Berkelanjutan

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, Dr. Myrna Asnawati Safitri, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindak praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi yang berpotensi mengancam ekosistem hutan dan keberlanjutan lingkungan di sekitar IKN.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan IKN yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam pemberantasan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur sekaligus memperkuat komitmen pemerintah menjaga marwah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kelestarian Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi strategis nasional.( Alfian )

Pos terkait