Media Humas Polri//Samboja
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi ini membongkar modus baru berupa pemalsuan dokumen perizinan tambang yang digunakan pelaku untuk menutupi aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang masuk dalam delineasi wilayah IKN.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di kawasan Tahura Samboja, Jalan Mulawarman, Sabtu (8/11/2025), dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.H., Danpomdam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno, S.H., serta Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Dr. Mirna Safitri.
Modus Pemalsuan Izin dan Kerusakan 300 Hektare Lahan Konservasi
Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari temuan aktivitas penambangan yang mengatasnamakan izin resmi dari wilayah lain. Setelah diselidiki, izin tersebut ternyata palsu dan digunakan untuk menambang di area konservasi.
Kami menemukan praktik illegal mining di kawasan Tahura dengan modus pemalsuan dokumen perizinan. Para pelaku menambang di wilayah konservasi, namun mengaku memiliki izin dari lokasi lain,” ujar Irhamni.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan telah mengamankan lima tersangka dari empat laporan polisi yang berbeda. Salah satu tersangka berinisial M bahkan dihadirkan di lokasi tambang untuk dilakukan rekonstruksi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar. Citra udara menunjukkan kerusakan hutan konservasi seluas sekitar 300 hektare akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Marwah IKN
Deputi Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN, Dr. Mirna Asnawati Safitri, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi yang merupakan bagian penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum IKN berdiri. Namun karena kini wilayah tersebut termasuk dalam delineasi IKN, kami memiliki tanggung jawab besar memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mirna menegaskan, pemerintah akan memperkuat Satgas Pengawasan Aktivitas Ilegal di Wilayah IKN yang telah dibentuk sejak 2023.
Kami ingin menjaga marwah IKN dan Kalimantan Timur. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan konservasi yang lestari,” tegasnya.
Polda Kaltim dan Polres Kukar Perkuat Penegakan Hukum
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, sejak 2023 pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat,” ujarnya.
Sementara Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memastikan jajarannya terus melakukan patroli, pengawasan, dan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayahnya.
Kami sudah sepakat dengan Bareskrim dan Polda Kaltim, tidak akan ada lagi kegiatan ilegal di Tahura maupun di wilayah Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Telusuri Aliran Dana dan Rencana Rehabilitasi Kawasan
Selain penindakan hukum, Bareskrim Polri memastikan hasil tambang ilegal akan dilelang dan dikembalikan ke kas negara, sementara kawasan yang rusak akan direhabilitasi melalui program revegetasi dan reklamasi.
Brigjen Pol Irhamni juga mengungkapkan bahwa tim tengah menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga mengalir ke luar daerah dengan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kami pastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku. Semua hasil tambang ilegal ini harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Langkah tegas tim gabungan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kelestarian Tahura Bukit Soeharto.
( Alfian )





