Baruga Menggunakan Badan Jalan Mengganggu Arus Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pinrang Berikan Himbauan

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Berdasarkan beberapa keluhan masyarakat pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan saat melintas jika ada pesta hajatan, seperti pernikahan dan Aqiqahan yang menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Tampak sebuah Baruga (Tenda) hajatan pernikahan salah satu warga terpasang di, Jalan Kesehatan dan Jalan Salo Poros Pinrang Cempa Keluraan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sat Lantas Polres Pinrang menyambangi kediaman pemilik hajatan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan badan jalan, Senin (22/05/2023).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim,S.H melalui Kanit Turjawali Ipda Muh.Arif Armin,S.I.Pem mengatakan bahwa ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya adalah pelanggaran. Yang mana jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.

Untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke Lapangann untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Ipda Arif juga menjelaskan bahwa Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, Mengenai hal ini ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan dan hajatan lainnya termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya,” ucapnya.

“Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara,” pungkasnya. (Sukri/Humas Res Pinrang)

Pos terkait