Lembata // Media Humas Polri.Com
Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Mantan Kades Kalikur WL, Amin Abdurrahman Ladopura, hal ini membuat geram Aliansi AMPD Desa Kalikur WL untuk mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lembata yang di dampingi Lembaga BPD Kalikur WL beberapa bulan yang lalu untuk melakukan audiens bersama Inspektur Pembantu III Wilayah Buyasuri dan Omesuri guna mendesak Lakukan Monitoring dan Evaluasi.
Kesempatan itu, Ketua BPD Desa Kalikur WL, Ikram Idris menyampaikan harapan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata untuk segera melakukan MONEV.
Data yang dihimpun Media bahwa, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan melalui Inspektur Pembantu III Inspektorat Kabupaten Lembata saat itu menyampaikan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi akan berkoordinasi dengan pihak APH yakni Kejaksaan Negeri Lembata dan kepolisian Polres Lembata, dan untuk waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi akan disesuaikan dengan waktunya Aparat Penegak Hukum. Tuturnya singkat.
Senada juga Ketua Aliansi AMPD Kalikur WL, Aldin Usman menaruh harapan yang sama yaitu proses Monitoring dan Evaluasi dapat sesegera mungkin dilakukan agar keuangan yang telah disalah gunakan dapat segera dikembalikan untuk kepentingan masarakat desa Kalikur WL.
Lebih lanjut Aldin Usman menyatakan bahwa, Dengan melihat dinamika yang terjadi pasca pemeriksaan oleh tim inspektorat kabupaten Lembata hingga lahirnya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan yang menelan waktu yang cukup lama berkisaran satu tahun lebih bahkan hingga diterbitkannya LHP dan telah diserahkan kepada para pihak melalui kepala Desa Kalikur WL namun hingga batas waktu tidak ada satupun pihak yang mengembalikan temuan tersebut, dengan kondisi ini jajaran Aliansi menduga kuat adanya konspirasi antara Inspektorat dan Mantan Kades Kalikur WL, olehnya itu Aliansi berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan langkah MONEV secepatnya demi menyelamatkan keuangan rakyat, jikapun dalam waktu dua Minggu tidak dilakukan MONEV maka aliansi akan melakukan Aksi, Tegasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan menyebutkan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan sudah terbit jadi tinggal tindak lanjut dari para pihak yg terkena rekomendasi.
Ruang kami adalah melakukan monev untuktk percepatan tindak lanjut, kata Patris bahwa, memang benar waktunya pengembalian sudah selesai terhitung sejak LHP diterima oleh yang bersangkutan.
Terhadap hal itu pihaknya tetap melakukan monev untuk percepatan tindak lanjutnya. Ungkap Patris Ujan ketika dikonfirmasi Media Humas Polri melalui pesan WhatsApp Senin (8/5/2023). (Ahmad)