Bawa Badik Saat Diperiksa Pria Asal Penajam Diamankan Polisi

Bawa Badik Saat Diperiksa Pria Asal Penajam Diamankan Polisi

Media Humas Polri Penajam // Paser Utara

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial S.E. (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, diamankan oleh anggota Polsek Sepaku usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di lingkungan Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. S.E. awalnya datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Namun, saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok yang terselip di pinggangnya.

“Setelah kami minta yang bersangkutan mengangkat bajunya, ditemukan sebilah badik lengkap dengan sarung yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” jelas Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm. Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat memberikan alasan yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Karena tidak ada alasan atau keperluan yang dibenarkan oleh hukum, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Syarifuddin.Barang Bukti yang Diamankan:

1 (satu) bilah badik panjang bilah 23,5 cm

1 (satu) sarung badik panjang 25 cm

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Sepaku turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah.

Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas adalah pelanggaran hukum. Ini dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Polsek Sepaku juga dijadwalkan akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap kasus ini.(Alfian )

Pos terkait