Bawa Uang Tunai SGD 17.000 Tanpa Lapor Warga Batam Didenda Rp21,9 Juta

Batam // Media Humas Polri

Seorang warga negara Indonesia yang tiba dari Singapura melalui kapal MV Horizon 7 dikenai denda oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp21,9 juta. Sanksi ini dijatuhkan karena yang bersangkutan membawa uang tunai senilai 17.000 dolar Singapura (sekitar Rp213,8 juta) tanpa melakukan deklarasi sebagaimana diatur dalam peraturan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Harbour Bay. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin mencurigai adanya pelanggaran setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya barang bawaan mencurigakan.

“Melalui proses profiling dan pemindaian, kami mendapati penumpang WNI berinisial L membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melakukan pelaporan kepada petugas,” jelas Evi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 100/2018, setiap individu yang membawa uang tunai atau instrumen keuangan lainnya senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar negeri wajib melaporkannya kepada otoritas bea cukai.

“Karena tidak memenuhi kewajiban tersebut, penumpang dikenai denda sebesar Rp21,9 juta,” lanjutnya.

Meski sempat terjadi kendala komunikasi saat pemeriksaan, proses penanganan berjalan lancar. Penumpang diarahkan ke kantor Bea Cukai untuk penyelesaian tanpa mengganggu aktivitas penumpang lainnya.

Pihak Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi kepada penumpang yang bersikap kooperatif serta mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pentingnya deklarasi uang tunai demi menghindari sanksi.

“Kami jadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sekaligus pengingat akan pentingnya edukasi publik terkait aturan yang berlaku,” tutup Evi.(Efendi)

Pos terkait