Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan PNBP dari Hasil Lelang Kendaraan Mewah

Bea Cukai Batam Berhasil Kumpulkan PNBP dari Hasil Lelang Kendaraan Mewah

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Kumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor

Bacaan Lainnya

Dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34,
Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan “Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019,

Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul, Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.
Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda
dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888

Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang
berikutnya, Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang, Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 202, tutur Undani selaku Kasi informasi Bea Cukai Batam

( Amrizal/Rls )

Pos terkait