Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Ekstasi Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran di Kawasan Pemuda

Media Humas Polri //Samarinda

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (04/12) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat petugas tiba di sebuah rumah kos Pondok Indah sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki bertingkah mencurigakan. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial EP (33) mencoba menjatuhkan satu bungkus kemasan makanan warna kuning saat hendak diamankan.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip bening yang memuat 2 butir pil ekstasi merk transformer warna hijau–biru dengan berat 0,78 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan awal serta penelusuran melalui chat WhatsApp, tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial PD (36) yang bekerja sebagai satpam di sebuah tempat hiburan di Samarinda.

Bergerak cepat, Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PD beberapa jam kemudian sekitar pukul 04.15 Wita di kawasan Jalan Mulawarman.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi merk transformer seberat 0,78 gram netto, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 bungkus plastik makanan warna kuning, 2 unit handphone (Samsung & Infinix), 1 anak kunci Yamaha, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4578 CBG.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta kepada anggota yang bergerak cepat mengungkap peredaran narkotika ini.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan wilayah Sungai Pinang tetap aman dari penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap kedua pelaku saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Alfian )

Pos terkait