Beragam reaksi muncul menyikapi Surtinah yang kini dilaporkan kembali ke pihak berwajib.

  • Whatsapp

Cilacap, Media Humas Polri com

Beragam reaksi muncul dari berbagai elemen masyarakat, menyikapi Surtinah, warga rt. 01-rw.04, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, yang kini di laporkan ke polsek Kroya, sebagaimana Laporan Pengaduan Polisi, No. B/50/IV/2021, sek kya, pada tanggal 9 april 2021, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Meski beragam, karena dilatarbelakangi berbagai kepentingan, namun pada prinsipnya mereka mendukung penuh agar surtinah, diproses secara hukum yang kemudian dijebloskan ke penjara, agar tidak lagi ada korban susulan, karena ternyata hukuman penjara yang telah dijalaninya selama 8 bulan, beberapa tahun yang lalu, tidak membuatnya jera, bahkan kian liar, menyusul banyaknya korban atas kelakuanya.

 

Seperti Sholihin, warga rt. 02-rw.06, Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, hari ini (senin, 19/7/21) yang secara tegas menyatakan.
“saya berharap,agar polisi segera memproses yang kemudian menjebloskan surtinah kedalam penjara, supaya tidak ada lagi korban berikutnya, mengingat banyak warga desa ini yang jadi korban-nya, namun mereka seolah pasrah, karena menurutnya, jangankan pertanggungjawaban, hanya tuk bertemu saja sulitnya minta ampun, menyusul kepiawaianya berbicara dalam berdalih dan beralibi, “katanya seraya menjelaskan, jika dirinya berikut Sutirah (ibunya), juga merupakan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh nya, dengan kerugian, sesuai nota sebesar rp.160 juta, namun dalam surat perjanjian hanya tertulis tp.120 juta, ” paparnya.

 

Makanya dalam waktu dekat, kamipun akan segera menyusul membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib, mengingat selama ini, tidak ada sedikitpun, itikad baik dari-nya tuk menyelesaikan pertanggungjawabanya, meski baik Surtinah maupun Wahyudi (suaminya), sudah pernah membuat surat pernyataan yang akan menyelesaikan kewajibannya sebesar rp. 120 juta, paling lambat tanggal 15 april 2021.

 

Namun faktanya sampai sekarang hanyalah angin surga yang merupakan tipu muslihat tuk membohongi yang kemudian selalu menghindar, tatkala saya mendatangi kerumahnya.

 

Lebih lanjut Sholihin menjelaskan modusnya yang membuat kami percaya yang kemudian terpedaya.
“awalnya dia datang, mengaku sebagai pegawai Bank yang mencari bahan pokok, dari kantornya, bahkan kemudian dirinya juga menjanjikan klo kami akan memperoleh bonus tiap bulannya.

 

Makanya dengan suka cita, kami menerima sepeda motor honda beat No.Pol R 3317 WR, yang katanya merupakan bonus dari kantornya, namun ternyata itu merupakan tipudaya, karena terbukti, motor tersebut, diperoleh dengan pengajuan kredit ke FIF yang dilakukan olehnya, atas nama Sutirah (ibuku), yang berujung, kami harus melakukan setoran tiap bulan @ rp. 670.000.- yang sekarang sudah berjalan hampir satu tahun.

Sementara ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Ormat SE, selaku kepala desa Bajing, Kecamatan Kroya, secara tegas menyatakan.
‘Surtinah, memang warga desa ini namun meski perempuan, dia piawai dalam melakukan penipuan dan penggelapan, “katanya seraya menegaskan, jika secara financial surtinah NOL besar.

Makanya dirinya menyarankan kepada siapapun yang dirugikan olehnya, agar segera melaporkan ke pihak berwajib, “tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sarimin, Kadus II desa Bajing tatkala diminta komentarnya.
” surtinah itu tukang tipu kelas kakap, dan sudah banyak orang yang menjadi korban-nya.

Untuk itu dirinya menegaskan, agar siapapun yang menjadi korban-nya, tuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum, karena sekarang surtinah secara ekonomi sudah tidak memiliki apapun, “pungkasnya (suliyo).

Pos terkait